BeritaPerbankan – Sebanyak 447,1 Juta rekening nasabah perbankan di tanah air masuk dalam penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga kuartal I 2022. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan cakupan penjaminan LPS Mencapai 99,9 persen dari total jumlah rekening nasabah bank yang tersebar di 107 bank umum dan 1.632 BPR atau BPRS di Indonesia.
“Dengan hanya mempertimbangkan maksimum simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, maka cakupan penjaminan LPS mencapai 99,9 persen dari jumlah rekening nasabah penyimpan atau setara 447,1 juta rekening,” kata Purbaya dalam Silaturahmi LPS di Jakarta, Selasa.
Apabila dilihat dari tingkat bunga penjaminan (TBP) jumlah rekening tabungan yang dijamin LPS mencakup 97,5 persen. Sementara 2,4 persen rekening tabungan tidak masuk dalam penjaminan LPS karena nasabah memperoleh bunga simpanan melebihi TBP yang ditetapkan LPS yaitu 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25 persen simpanan valuta asing dan 6,00 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Purbaya menambahkan hingga saat ini LPS menjamin saldo rekening nasabah perbankan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Nilai tersebut setara dengan 32,2 kali lipat dari PDB per kapita nasional tahun 2021.
Dalam acara Silaturahmi LPS dan Perbankan di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (12/4/2022), Purbaya memprediksi jumlah simpanan nasabah di bank akan mengalami tren kenaikan sepanjang tahun 2022.
Purbaya memprediksi pada tahun 2022 jumlah simpanan di bank akan terus tumbuh sebanyak 8 persen hingga 10 persen dari produk domestik bruto (PDB) dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen.
Dalam laporannya, LPS mencatat jumlah rekening tabungan di bank umum hingga kuartal I 2022 mencapai 453,5 juta rekening atau naik 1,4 persen MoM dengan total simpanan Rp 7.544 triliun atau naik 1,3 persen secara MoM.
Melihat tingginya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, LPS meminta seluruh bank untuk mematuhi ketentuan Penjaminan LPS dengan tidak memberikan suku bunga simpanan melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
Selain itu LPS mendorong perbankan senantiasa memberikan informasi tentang penjaminan LPS di tempat-tempat yang mudah ditemukan nasabah seperti di setiap jaringan kantor cabang bank, situs resmi bank, aplikasi digital seperti mobile banking dan internet banking.
Pihak bank harus memberikan informasi mengenai program penjaminan dan resiko apabila nasabah tidak diikuti sertakan dalam penjaminan LPS karena pemberian suku bunga yang lebih tinggi dari TBP LPS.
Seperti diketahui LPS menjamin seluruh rekening nasabah bank yang beroperasi di Indonesia dengan syarat 3T: tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS , tercatat di pembukuan bank dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Apabila suatu hari bank tempat nasabah menyimpan uang dicabut izin usahanya, maka nasabah berhak memperoleh penjaminan saldo rekening maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Sementara itu jika saldo nasabah di atas Rp 2 miliar maka sisanya akan diselesaikan sesuai mekanisme likuidasi bank tersebut yang berada di luar kewenangan LPS.
Nasabah bank dapat melihat daftar simpanan layak bayar melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id atau kantor bank yang dicabut izin usahanya.
Nasabah yang masuk dalam daftar simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan kepada pihak yang yang ditunjuk LPS sebagai bank pembayaran penjaminan LPS.
Sementara bagi nasabah yang merasa keberatan dengan keputusan LPS dapat mengajukan keberatan kepada pihak LPS dengan menyertakan bukti yang diperlukan. LPS dapat mengubah status simpanan sesuai hasil verifikasi.
Namun jika nasabah tetap tidak puas dengan hasil keputusan LPS dapat menempuh upaya hukum di pengadilan.