Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di tanah air melalui program penjaminan simpanan dan pelaksanaan resolusi bank sejak tahun 2005 hingga sekarang.
Menurut data laporan yang dirilis oleh LPS, pada tahun 2022 LPS telah melikuidasi 1 bank perekonomian rakyat (BPR). Sementara itu melihat data keseluruhan pelaksanaan resolusi bank dari tahun 2005 hingga 2022, sebanyak 118 bank yang terdiri dari 117 BPR/BPR Syariah dan 1 bank umum tercatat telah dilikuidasi oleh LPS.
Pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sepanjang tahun 2022 tercatat telah dibayarkan LPS kepada 1.294 rekening simpanan layak bayar dengan total nilai klaim penjaminan sebesar Rp 15,75 miliar.
Adapun simpanan layak bayar selama periode 2005 hingga 2022 telah dibayarkan LPS kepada 267.759 rekening yang setara dengan 93 persen dari total rekening nasabah di 118 bank yang sudah dilikuidasi.
Total nilai simpanan layak bayar dalam periode tersebut mencapai Rp 1,73 triliun atau 82 persen dari total nilai simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. Sebanyak Rp 373 miliar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi masuk dalam simpanan tidak layak bayar sehingga tidak berhak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan karena tidak memenuhi syarat ketentuan program penjaminan LPS.
Untuk memperoleh manfaat program penjaminan simpanan, LPS memberlakukan syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan maupun cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP).
LPS akan memberikan penggantian saldo rekening nasabah saat bank tersebut ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas, dengan nilai penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Data per Desember 2022 jumlah rekening nasabah bank umum dan BPR yang dijamin LPS tercatat sebanyak 523,56 juta rekening yang setara dengan 99,9 persen dari total simpanan di perbankan.
LPS menjamin simpanan nasabah bank umum dan BPR, baik itu bank konvensional, bank syariah, termasuk Bank digital. Untuk mendapatkan penjaminan LPS simpanan nasabah harus memenuhi syarat 3T, terutama yang paling sering terjadi adalah bunga simpanan dan cashback yang diterima nasabah melampaui ketentuan tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Sepanjang tahun 2022 LPS juga tercatat berhasil menorehkan sejumlah prestasi. Laporan Keuangan LPS 2022 berhasil mendapatkan predikat opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Prestasi ini berhasil didapatkan LPS selama 9 tahun berturut-turut sejak tahun 2014.
Selain itu LPS mendapatkan skor integritas sebesar 82,77, di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94, berdasarkan Surat Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LPS juga kembali mengulang prestasi yang sudah dicapai sejak tahun 2017 dengan memperoleh rating AAA(idn) dari Fitch Ratings dan rating idAAA dari Pefindo. Rating tersebut mengindikasikan LPS memiliki kondisi keuangan yang sangat sehat.
Terakhir LPS pada tahun 2022 mendapatkan Sertifikat ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.