TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

oleh Permadi
17/11/2024
in LPS
Reading Time:3 mins read
135 3
0
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Dok. LPS

158
SHARE
2k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, pemerintah resmi membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas, salah satunya, menjamin dana simpanan masyarakat di bank. LPS mulai beroperasi menjamin simpanan nasabah perbankan pada tahun 2005, setahun setelah lembaga ini berdiri. Program penjaminan simpanan bekrontribusi besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan.

Melalui program ini, nasabah bisa lebih tenang karena simpanan mereka dijamin keamanannya hingga batas tertentu, meskipun terjadi masalah pada bank tempat mereka menyimpan dana hingga harus dilikuidasi. Saat ini, LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, dalam kondisi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun program penjaminan simpanan telah berjalan selama hampir 20 tahun, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bagaimana cara kerja program ini dan bagaimana mereka bisa memanfaatkannya untuk perlindungan keuangan mereka. Oleh karena itu, LPS gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah untuk memperluas jangkauan edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.

Di tahun 2024, LPS resmi mendirikan tiga kantor perwakilan yaitu Surabaya, Medan dan Makassar. Kantor perwakilan LPS di daerah, gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah, termasuk kampus-kampus, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas dan fungsi LPS, termasuk program penjaminan simpanan dan yang terbaru yaitu program penjaminan polis.

Apa Itu LPS dan Program Penjaminan Simpanan?

LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dengan tujuan utama untuk melindungi kepentingan nasabah bank dan memastikan stabilitas sistem perbankan. Dalam menjalankan fungsinya, LPS memberikan jaminan atas simpanan masyarakat yang ditempatkan di bank, baik bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Program Penjaminan Simpanan ini mencakup berbagai jenis simpanan, termasuk tabungan, deposito, giro, dan bentuk simpanan lainnya yang tercatat di bank yang terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS. Hingga saat ini, LPS menjamin simpanan hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Artinya, jika nasabah memiliki simpanan yang tidak melebihi batas tersebut, maka simpanan mereka akan dijamin penuh oleh LPS jika terjadi masalah pada bank.

Bagaimana Program Penjaminan Simpanan LPS Bekerja?

Program ini bekerja dengan prinsip sederhana: jika bank tempat nasabah menyimpan dana mengalami kesulitan keuangan, bangkrut, atau dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka LPS akan mengambil alih tanggung jawab untuk membayar simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, untuk memastikan simpanan bisa dijamin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Bank Terdaftar sebagai Peserta LPS

Tidak semua bank secara otomatis menjadi peserta program penjaminan LPS. Masyarakat harus memastikan bahwa bank tempat mereka menyimpan dana telah terdaftar sebagai peserta program ini. Informasi mengenai status kepesertaan bank dapat dengan mudah ditemukan melalui situs web LPS atau langsung ditanyakan kepada pihak bank.

2. Simpanan Terdaftar dan Bunga Tidak Melebihi Batas Penjaminan

LPS hanya menjamin simpanan yang tercatat secara resmi di bank dan telah memenuhi ketentuan bunga penjaminan. Setiap kuartal, LPS menetapkan batas suku bunga penjaminan yang berlaku untuk simpanan di bank umum dan BPR. Jika suku bunga simpanan melebihi batas yang ditetapkan, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS.

3. Tidak Terlibat dalam Tindakan yang Merugikan Bank

LPS juga memiliki kebijakan untuk tidak menjamin simpanan dari nasabah yang terlibat dalam tindakan ilegal yang merugikan bank, seperti memberikan informasi palsu atau terlibat dalam praktik pencucian uang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menjalankan transaksi perbankan secara legal dan sesuai aturan yang berlaku.

Bagaimana Cara Memastikan Simpanan Aman di Bank yang Terdaftar?

Untuk memastikan simpanan Anda aman dan dijamin oleh LPS, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Pilih Bank yang Terdaftar sebagai Peserta LPS

Sebelum menyimpan uang di bank, pastikan bank tersebut terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS. Informasi ini bisa dengan mudah diakses melalui situs resmi LPS, yang menampilkan daftar bank umum dan BPR yang telah menjadi peserta.

2. Perhatikan Suku Bunga Simpanan

Selalu perhatikan suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank. Jika bank menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, lebih baik Anda berhati-hati dan memeriksa apakah bunga tersebut masih dalam batas yang dijamin oleh LPS. Jangan tergoda dengan bunga tinggi tanpa memeriksa terlebih dahulu apakah simpanan Anda akan dijamin.

3. Simpan di Beberapa Bank untuk Menghindari Risiko

Jika Anda memiliki simpanan yang melebihi Rp2 miliar, pertimbangkan untuk menyebarkan simpanan tersebut di beberapa bank. Karena batas penjaminan adalah Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan menyimpan dana di beberapa bank, Anda dapat memastikan bahwa setiap simpanan di bawah batas penjaminan akan tetap aman.

4. Pahami Ketentuan LPS tentang Penjaminan Simpanan

Nasabah perlu memahami dengan baik syarat dan ketentuan yang berlaku terkait penjaminan simpanan LPS. Misalnya, LPS tidak menjamin simpanan dalam bentuk obligasi, saham, atau produk keuangan lain yang bukan termasuk dalam kategori simpanan yang dijamin. Dengan memahami ketentuan ini, Anda dapat mengelola keuangan dengan lebih bijaksana dan tidak salah dalam menempatkan dana Anda.

 

Tags: BPRdepositolembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

OJK Cabut Izin 15 BPR, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Next Post

LPS: Menabung di Bank Aman dan Terjamin

Next Post
LPS: Menabung Kunci Menuju Kemerdekaan Finansial dan Stabilitas Ekonomi

LPS: Menabung di Bank Aman dan Terjamin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!

LPS Akan Mengkaji Lagi Wacana Pemberian Potongan Premi bagi Perbankan yang Menyalurkan Kredit Hijau

23/11/2022
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.