TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 2 weeks ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 2 weeks ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 2 weeks ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 2 weeks ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

oleh Permadi
09/06/2024
in Bank
Reading Time:3 mins read
134 10
0
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Dok. LPS

165
SHARE
2.1k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah institusi yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Salah satu fungsi utamanya adalah melindungi simpanan nasabah di bank melalui program penjaminan simpanan. Lantas bagaimana proses klaim penjaminan simpanan di LPS dilakukan hingga nasabah dapat menerima pencairan dana? Berikut ini penjelasan lengkapnya!

LPS didirikan pada tahun 2004 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Tujuan utama pendirian LPS adalah untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan memastikan stabilitas sistem perbankan nasional. LPS memberikan perlindungan kepada nasabah apabila bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kegagalan atau likuidasi.

LPS mulai menjalankan program penjaminan simpanan pada tahun 2005 hingga sekarang, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang berhak mendapatkan klaim penjaminan adalah simpanan yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak membuat bank merugi seperti kredit macet dan fraud.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, menjelaskan bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) pada tahun 2023, LPS juga diberikan mandat untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izinnya karena kesulitan keuangan.

Dalam pelaksanaan PPP, LPS akan menjamin polis asuransi dan menyelesaikan perusahaan asuransi melalui likuidasi. Program ini akan mulai berlaku lima tahun setelah UU P2SK diundangkan, yakni pada tahun 2028.

Proses Klaim Penjaminan Simpanan

LPS akan langsung melakukan likuidasi terhadap bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, LPS juga akan melakukan sejumlah persiapan untuk membayarkan klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai proses tersebut:

1. Pengumuman Likuidasi Bank

LPS akan mengumumkan likuidasi bank setelah OJK resmi mencabut izin usaha bank gagal tersebut. Ketika sebuah bank dinyatakan gagal dan tidak dapat melanjutkan operasionalnya, LPS akan mengambil alih tanggung jawab untuk melikuidasi bank tersebut. Pengumuman ini biasanya dilakukan melalui media massa dan saluran resmi lainnya.

2. Verifikasi dan Rekonsiliasi

Selanjutnya LPS akan menjalankan proses verifikasi terhadap data simpanan nasabah. LPS memastikan simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam program penjaminan simpanan.

3. Pemberitahuan kepada Nasabah

Setelah data diverifikasi, LPS akan memberitahukan kepada nasabah tentang status simpanan mereka. Nasabah akan menerima informasi tentang jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengajukan klaim. Informasi ini dapat dilihat di laman resmi LPS maupun pengumuman di kantor bank terkait.

4. Pengajuan Klaim oleh Nasabah

Simpanan nasabah yang masuk dalam daftar status simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan, dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh LPS. Proses ini melibatkan pengisian formulir klaim yang disediakan oleh LPS, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti identitas diri, bukti kepemilikan rekening, dan dokumen lain yang relevan.

5. Pembayaran Klaim

Jika klaim dinyatakan valid, LPS akan memproses pembayaran klaim kepada nasabah melalui Bank Pembayar yang telah ditunjuk. Pembayaran dilakukan dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening nasabah sesuai dengan pilihan yang tersedia. LPS berupaya untuk menyelesaikan proses pembayaran klaim secepat mungkin, biasanya dalam waktu 90 hari setelah klaim diajukan dan diverifikasi. Meskipun dalam praktiknya, LPS berhasil mencairkan klaim simpanan nasabah hanya dalam waktu 5 hari kerja.

6. Penyelesaian Klaim yang Ditolak

Tidak semua klaim dapat diterima oleh LPS. Klaim ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan LPS. Jika klaim ditolak, nasabah akan menerima pemberitahuan beserta alasan penolakan. Nasabah dapat mengajukan banding atau klarifikasi lebih lanjut jika merasa klaim mereka layak untuk dibayarkan.

Proses klaim penjaminan simpanan di LPS merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, nasabah dapat memastikan bahwa simpanan mereka terlindungi dan dapat diakses kembali meskipun bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kebangkrutan.

Tags: klaim penjaminanlembaga penjamin simpananLPSojkprosedur klaim penjaminan
Previous Post

LPS Tunjuk BRI Salurkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha

Next Post

LPS Mulai Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap Kedua

Next Post
LPS Mulai Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap Kedua

LPS Mulai Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Jepara Artha Tahap Kedua

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.