BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah institusi yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Salah satu fungsi utamanya adalah melindungi simpanan nasabah di bank melalui program penjaminan simpanan. Lantas bagaimana proses klaim penjaminan simpanan di LPS dilakukan hingga nasabah dapat menerima pencairan dana? Berikut ini penjelasan lengkapnya!
LPS didirikan pada tahun 2004 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Tujuan utama pendirian LPS adalah untuk menjamin simpanan nasabah di bank dan memastikan stabilitas sistem perbankan nasional. LPS memberikan perlindungan kepada nasabah apabila bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kegagalan atau likuidasi.
LPS mulai menjalankan program penjaminan simpanan pada tahun 2005 hingga sekarang, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang berhak mendapatkan klaim penjaminan adalah simpanan yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak membuat bank merugi seperti kredit macet dan fraud.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, menjelaskan bahwa setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK) pada tahun 2023, LPS juga diberikan mandat untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izinnya karena kesulitan keuangan.
Dalam pelaksanaan PPP, LPS akan menjamin polis asuransi dan menyelesaikan perusahaan asuransi melalui likuidasi. Program ini akan mulai berlaku lima tahun setelah UU P2SK diundangkan, yakni pada tahun 2028.
Proses Klaim Penjaminan Simpanan
LPS akan langsung melakukan likuidasi terhadap bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, LPS juga akan melakukan sejumlah persiapan untuk membayarkan klaim simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai proses tersebut:
1. Pengumuman Likuidasi Bank
LPS akan mengumumkan likuidasi bank setelah OJK resmi mencabut izin usaha bank gagal tersebut. Ketika sebuah bank dinyatakan gagal dan tidak dapat melanjutkan operasionalnya, LPS akan mengambil alih tanggung jawab untuk melikuidasi bank tersebut. Pengumuman ini biasanya dilakukan melalui media massa dan saluran resmi lainnya.
2. Verifikasi dan Rekonsiliasi
Selanjutnya LPS akan menjalankan proses verifikasi terhadap data simpanan nasabah. LPS memastikan simpanan nasabah telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam program penjaminan simpanan.
3. Pemberitahuan kepada Nasabah
Setelah data diverifikasi, LPS akan memberitahukan kepada nasabah tentang status simpanan mereka. Nasabah akan menerima informasi tentang jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengajukan klaim. Informasi ini dapat dilihat di laman resmi LPS maupun pengumuman di kantor bank terkait.
4. Pengajuan Klaim oleh Nasabah
Simpanan nasabah yang masuk dalam daftar status simpanan layak bayar dapat mengajukan klaim penjaminan, dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh LPS. Proses ini melibatkan pengisian formulir klaim yang disediakan oleh LPS, serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung seperti identitas diri, bukti kepemilikan rekening, dan dokumen lain yang relevan.
5. Pembayaran Klaim
Jika klaim dinyatakan valid, LPS akan memproses pembayaran klaim kepada nasabah melalui Bank Pembayar yang telah ditunjuk. Pembayaran dilakukan dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening nasabah sesuai dengan pilihan yang tersedia. LPS berupaya untuk menyelesaikan proses pembayaran klaim secepat mungkin, biasanya dalam waktu 90 hari setelah klaim diajukan dan diverifikasi. Meskipun dalam praktiknya, LPS berhasil mencairkan klaim simpanan nasabah hanya dalam waktu 5 hari kerja.
6. Penyelesaian Klaim yang Ditolak
Tidak semua klaim dapat diterima oleh LPS. Klaim ditolak karena dinilai tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan LPS. Jika klaim ditolak, nasabah akan menerima pemberitahuan beserta alasan penolakan. Nasabah dapat mengajukan banding atau klarifikasi lebih lanjut jika merasa klaim mereka layak untuk dibayarkan.
Proses klaim penjaminan simpanan di LPS merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, nasabah dapat memastikan bahwa simpanan mereka terlindungi dan dapat diakses kembali meskipun bank tempat mereka menyimpan uang mengalami kebangkrutan.