TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 8 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 9 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 11 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 14 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 14 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Featured

Cari Cuan Via NFT?

Heboh jual foto selfie dihargai miliaran rupiah

oleh Nara
17/01/2022
in crypto, Ekonomi, Finansial
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Cari Cuan Via NFT?
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan -NFT lagi ngehits dalam beberapa hari ini, setelah viralnya seorang Ghozali yang sukses maeraup milyaran rupiah dengan menjual foto selfienya di platform tersebut. Google search seketika dipenuhi pencarian tentang NFT itu sendiri. Apa sebenarnya NFT? Bagaimana NFT bisa menghasilkan cuan? Dan bagaimana masa depan NFT itu sendiri?

Merujuk dari Wikipedia, NFT singkatan dari Non Fungible Token atau token yang tidak dapat dipertukarkan. NFT adalah berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada rantai blok (buku besar digital). NFT umumnya dibuat dengan mengunggah berkas, seperti karya seni digital, ke pasar lelang. Ini membuat salinan berkas, yang direkam sebagai NFT pada buku besar digital. Sementara berkas digital itu sendiri dapat direproduksi tanpa batas, NFT yang mewakili berkas digital dilacak di rantai blok dan memberikan bukti kepemilikan kepada pembeli.

Didasarkan fungsi NFT yang dapat digunakan untuk jual beli karya nyata dalam bentuk digital seperti foto, lukisan, kreasi seni, video, musik, dan lainnya itulah yang membuat NFT bisa menghasilkan uang. Sederhananya adalah, anda mempunyai produk seni apa lalu upload dan ketika ada yang membelinya maka disitulah cuan akan didapatkan. Mata uang yang anda bisa pilih adalah mata uang crypto semacam etherium dan lainnya sesuai situs platform yang anda pilih. Dan hebatnya lagi pada option harga jual karya tersebut, selain harga tetap, anda bisa memilih sistem lelang untuk jangka waktu tertentu sehingga karya anda bisa semakin naik harganya.

Pada akhir 2021, keberadaan NFT semakin melonjak dijadikan tempat investasi yang prospektif di Indonesia.Tak heran jika tren investasi virtual ini bakal berkembang pada 2022 melihat minat masyarakat yang semakin antusias memperjualbelikan karya seni digital mereka seiring dengan pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital. NFT sendiri telah merapat di setiap sektor yang memiliki potensi, tak terkecuali di Metaverse dan platform investasi digital lainnya. Nah, bagaimana? Apakah anda juga merasa ketinggalan jika tidak segera ikut tren memiliki NFT ini?

 

Tags: bitcoincryptocuanduitghozaliNFTopenseaselfieviral
Previous Post

Proyeksi LPS untuk Sistem Keuangan Perbankan Nasional di Tahun 2022

Next Post

Hati-hati Jika Ditawari Unit Link Asuransi! Sudah Banyak Korbannya

Next Post
Hati-hati Jika Ditawari Unit Link Asuransi! Sudah Banyak Korbannya

Hati-hati Jika Ditawari Unit Link Asuransi! Sudah Banyak Korbannya

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

16/02/2022
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add