BeritaPerbankan – Transformasi digital di sektor perbankan tak dapat dibendung lagi. Terlebih setelah diterbitkannya peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum pada Agustus lalu.
Substansi dari peraturan OJK tersebut memuat peraturan dan persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional.
Peraturan terbaru dari OJK tersebut buru-buru dimanfaatkan sejumlah bank digital menarik nasabah dengan menawarkan bunga simpanan yang tinggi bahkan melebihi tingkat suku bunga jaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Aksi pengumpulan dana pihak ketiga (DPK) yang dilakukan bank digital diwarnai dengan perang promo bunga simpanan hingga 7% dan bunga deposito mencapai 8%.
Salah satu bank digital yang menawarkan promo bunga simpanan tinggi sebesar 7% adalah Seabank, bank milik raksasa e-commerce Shopee Bank yang dulu bernama Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE).
Seabank memberikan promo bunga simpanan 7% khusus bagi nasabah yang membuka rekening hingga tanggal 30 September 2021 tanpa minimum jumlah tabungan, jangka waktu, maupun biaya yang harus dipenuhi.
Memanfaatkan popularitas Shopee sebagai salah satu platform belanja online terbesar di Indonesia, Seabank menawarkan promo tersebut kepada pengguna Shopee yang mencapai lebih dari 100 juta pengguna.
Bank digital milik DBS yakni Digibank menawarkan bunga tabungan 1,00% dan bunga deposito hingga 4,10%. Sementara itu Bank Jago, Jenius dari BTPN dan TMRW dari UOB menawarkan bunga tabungan 0,50% dan bunga deposito 4,00%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa merespon tingkat suku bunga yang ditawarkan sejumlah bank digital.
Purbaya mengingatkan kepada nasabah bahwa simpanan dengan bunga di atas bunga penjaminan tidak akan dijamin oleh LPS.
Dia juga meminta kepada pihak bank agar berterus terang kepada nasabah tentang resiko simpanan yang tidak dijamin LPS.
Purbaya menambahkan bahwa pemberian bunga simpanan yang tinggi tidak menyalahi aturan sepanjang pihak bank menjelaskan kepada nasabah tentang resiko yang bisa terjadi di masa mendatang.
POJK Terbaru Dorong Percepatan Transformasi Digital Perbankan
Dengan diterbitkannya POJK No. 12/POJK.03/2021 diklaim mampu menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan pendirian bank, jaringan kantor, proses pendirian bank digital hingga pembuatan layanan digital pada bank yang sudah ada.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, kondisi pandemi mendorong percepatan transformasi digital di bidang perbankan. Dengan demikian perbankan harus memiliki daya saing dengan memprioritaskan transformasi digital di lembaganya masing-masing.
Untuk mempercepat proses transformasi digital perbankan, POJK diharapkan dapat menarik investor untuk mendirikan bank digital.
POJK juga memperjelas definisi bank digital yaitu bank yang sudah melakukan digitalisasi produk dan layanan atau melalui pendirian bank baru yang berstatus full digital banking.
OJK menegaskan tidak ada dikotomi antara bank digital hasil transformasi dari bank konvensional yang sudah ada, maupun bank digital hasil dari pendirian bank baru.
Mendorong akselerasi transformasi digital perbankan, OJK telah melakukan penyederhanaan baik proses maupun persyaratan dalam pembentukan bank baru atau layanan digital dari bank yang sudah ada.
OJK juga mendorong lembaga perbankan yang sudah berdiri dapat bersinergi untuk memperluas layanan digital banking.
Konsolidasi berbagai lembaga keuangan dan perbankan dalam kelompok usaha bank (KUB) diharapkan dapat saling memperkuat lembaga keuangan dan perbankan, terutama bagi bank yang belum memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun.