BeritaPerbankan – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto mengatakan bahwa pemberian cashback atau uang tunai dari bank kepada nasabah termasuk dalam komponen penghitungan bank. Jika hasil perhitungan cashback dan bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS, maka simpanan nasabah tidak layak bayar jika bank dicabut izin usahnya.
“Karena berdasarkan PLPS No 2 Tahun 2010, pada pasal 4 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jadi bila bunga itu melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanannya menjadi tidak dijamin oleh LPS,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/3).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS tidak melarang bank memberikan cashback dan bunga melebihi TBP yang ditetapkan. Namun Purbaya meminta pihak bank bersikap terbuka soal risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi salah satu syarat klaim penjaminan yaitu tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan.
“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya,” jelas Purbaya saat ditanya tentang tren maraknya bank digital yang memberikan bunga tinggi pada acara Media Workshop LPS hari Sabtu (11/12) di Bandung, Jawa Barat.
LPS mengamati fenomena penawaran cashback dan bunga simpanan yang tinggi bahkan bisa mencapai 8 persen yang diberikan oleh bank digital. Special rate yang diberikan bank dilakukan untuk menarik minat nasabah menyimpan uang di bank tersebut.
Purbaya meminta masyarakat cerdas dalam menerima tawaran bunga ataupun promo cashback dari perbankan. Ia menerangkan idealnya bunga simpanan dan cashback yang diterima nasabah tidak melampaui LPS Rate agar simpanan nasabah tetap aman dijamin LPS.
LPS menegaskan bahwa seluruh bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta program penjaminan simpanan LPS. Akan tetapi simpanan nasabah yang dijamin LPS wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal.
LPS menjamin saldo rekening nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank, baik rekening perorangan maupun rekening gabungan. LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan nasabah di bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
Lalu hasilnya akan diumumkan menjadi dua kategori yaitu simpanan layak bayar, yang berarti simpanan nasabah akan diganti oleh LPS dan simpanan tidak layak bayar artinya simpanan tidak memenuhi syarat klaim penjaminan.
LPS akan menunjuk bank untuk melakukan pembayaran klaim penjaminan untuk nasabah simpanan layak bayar. LPS mengingatkan masyarakat untuk segera mengajukan klaim penjaminan jika masuk dalam simpanan layak bayar, sebab jika melewati batas maksimal klaim penjaminan 5 tahun terhitung bank dicabut izin usahanya maka klaim penjaminan dianggap gugur atau tidak berlaku lagi.