BeritaPerbankan – Sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Tarif baru PPN ini akan dikenakan pada seluruh barang dan jasa, kecuali beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, serta sejumlah jasa lain yang mendapatkan pembebasan PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan pendapatan menengah dan rendah.
Namun, UU HPP tidak memberikan rincian lengkap mengenai barang-barang yang dikecualikan dari PPN. Penjelasan lebih lanjut mengenai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK.010/2017 dengan penjabaran sebagai berikut:
- Beras dan Gabah: Termasuk beras yang berkulit, dikuliti, disosoh, atau dikilapkan, baik setengah giling maupun digiling seluruhnya, termasuk pecahan beras dan menir.
- Jagung: Meliputi jagung yang telah dikupas atau belum, termasuk pecahan dan pipilan, kecuali untuk benih.
- Sagu: Termasuk empulur sagu (sari sagu), tepung sagu, bubuk sagu, dan tepung kasar.
- Kedelai: Meliputi kedelai utuh dan pecah, kecuali untuk benih.
- Garam Konsumsi: Garam yang beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam yang didenaturasi untuk konsumsi.
- Daging Segar: Daging hewan ternak segar, baik dengan atau tanpa tulang, yang tidak melalui proses pengolahan seperti penggaraman, pengasaman, atau pengawetan.
- Telur: Telur yang tidak diolah, termasuk telur yang diasinkan atau diawetkan, kecuali untuk benih.
- Susu: Susu perah yang hanya dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
- Buah-Buahan: Buah segar yang hanya melalui proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pemotongan, atau perendaman.
- Sayuran: Sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.
- Ubi-Ubian: Ubi segar yang melalui proses pencucian, pengupasan, penyortiran, atau pemotongan.
- Bumbu-Bumbuan: Bumbu segar yang dikeringkan tanpa dihancurkan atau ditumbuk.
- Gula Konsumsi: Gula kristal putih dari tebu tanpa tambahan pewarna atau perasa, untuk kebutuhan konsumsi.
Dengan kenaikan PPN ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan, melalui pembebasan PPN pada kebutuhan pokok.