TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Catat! Barang dan Jasa ini Tak Ikut Naik PPNnya

Daftar Lengkap Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Sesuai PMK

oleh Nara
21/12/2024
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
132 1
0
Catat! Barang dan Jasa ini Tak Ikut Naik PPNnya
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Tarif baru PPN ini akan dikenakan pada seluruh barang dan jasa, kecuali beberapa jenis barang dan jasa yang dikecualikan, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, serta sejumlah jasa lain yang mendapatkan pembebasan PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan pendapatan menengah dan rendah.

Namun, UU HPP tidak memberikan rincian lengkap mengenai barang-barang yang dikecualikan dari PPN. Penjelasan lebih lanjut mengenai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai PPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK.010/2017 dengan penjabaran sebagai berikut:

  • Beras dan Gabah: Termasuk beras yang berkulit, dikuliti, disosoh, atau dikilapkan, baik setengah giling maupun digiling seluruhnya, termasuk pecahan beras dan menir.
  • Jagung: Meliputi jagung yang telah dikupas atau belum, termasuk pecahan dan pipilan, kecuali untuk benih.
  • Sagu: Termasuk empulur sagu (sari sagu), tepung sagu, bubuk sagu, dan tepung kasar.
  • Kedelai: Meliputi kedelai utuh dan pecah, kecuali untuk benih.
  • Garam Konsumsi: Garam yang beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam yang didenaturasi untuk konsumsi.
  • Daging Segar: Daging hewan ternak segar, baik dengan atau tanpa tulang, yang tidak melalui proses pengolahan seperti penggaraman, pengasaman, atau pengawetan.
  • Telur: Telur yang tidak diolah, termasuk telur yang diasinkan atau diawetkan, kecuali untuk benih.
  • Susu: Susu perah yang hanya dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan gula atau bahan lainnya.
  • Buah-Buahan: Buah segar yang hanya melalui proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pemotongan, atau perendaman.
  • Sayuran: Sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah.
  • Ubi-Ubian: Ubi segar yang melalui proses pencucian, pengupasan, penyortiran, atau pemotongan.
  • Bumbu-Bumbuan: Bumbu segar yang dikeringkan tanpa dihancurkan atau ditumbuk.
  • Gula Konsumsi: Gula kristal putih dari tebu tanpa tambahan pewarna atau perasa, untuk kebutuhan konsumsi.

Dengan kenaikan PPN ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan terhadap masyarakat yang membutuhkan, melalui pembebasan PPN pada kebutuhan pokok.

Source: berlaku-1-januari-2025-ini-daftar-barang-jasa-yang-bebas-ppn-12
Tags: bebas PPNkebutuhan pokokppn
Previous Post

Samsung Health dan Galaxy Ring: Teknologi Wearable untuk Kesehatan Lebih Personal

Next Post

20 BPR Ditutup Sepanjang Tahun 2024, LPS Jamin Simpanan Nasabah

Next Post
BPR Arfak Indonesia Ditutup, LPS Pastikan Proses Penjaminan Simpanan Sesuai Aturan

20 BPR Ditutup Sepanjang Tahun 2024, LPS Jamin Simpanan Nasabah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.