Beritaperbankan – Sebagai salah satu regulator industri keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan perbankan syariah nasional, terutama dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Berdasarkan UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Dalam menjalankan fungsi dan amanat tersebut, LPS telah mengakomodasi karakter spesifik bank syariah dan secara aktif mengembangkan kebijakan penjaminan dan resolusi bank berdasarkan prinsip syariah.
DSN-MUI telah menerbitkan dua fatwa terkait fungsi pokok LPS, yaitu Fatwa No. 118/DSN-MUI/II/2018 (terkait penjaminan simpanan nasabah bank syariah) dan Fatwa No. 130/DSN-MUI/X/2019 (terkait resolusi bank syariah). Selain itu, LPS telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah, dan tengah disusun berbagai peraturan teknis terkait.
Penjaminan simpanan syariah oleh LPS dilaksanakan berdasarkan prinsip kafalah, di mana penjaminan diberikan LPS (kafiil) kepada nasabah (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban bank syariah (maful ‘anhu) kepada nasabah.
Dalam hal ini, berlaku ketentuan khusus, antara lain kontribusi kepesertaan dan premi dari bank syariah dikelola berdasarkan prinsip syariah, serta kegiatan investasi atas kekayaan LPS yang bersumber dari kontribusi dan premi serta hasil pengelolaannya ditempatkan pada instrumen keuangan syariah. Adapun simpanan berdasarkan prinsip syariah yang dijamin yakni:
– Berbentuk giro (wadiah dan mudharabah),
– Tabungan wadiah
– Tabungan dan deposito mudharabah (muthlaqah dan muqayyadah),
– serta simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya.
Selain itu, prinsip syariah dalam resolusi bank antara lain terhindar dari riba (tambahan berupa bunga), gharar (ketidakpastian/ketidakjelasan), maysir (spekulasi/perjudian), tadlis (informasi tertentu diketahui salah satu pihak sedangkan pihak lainnya tidak mengetahui, sehingga menimbulkan kerugian), dharar (menimbulkan bahaya/kerugian), zhulm (penganiayaan), dan haram (sesuatu yang dilarang).
Dalam hal ini, LPS juga akan memastikan kesesuaian akad/mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan resolusi bank syariah. Diharapkan dengan adanya penjaminan dan resolusi bank syariah, peran LPS terhadap sistem perbankan nasional menjadi semakin kuat. Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Jika kamu punya simpanan seperti di atas, simpananmu akan aman dijamin LPS. Jangan lupa pastikan untuk selalu penuhi Syarat 3T yakni yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.