TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
06/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Catat! Ini Jenis Simpanan yang Dijamin LPS untuk Bank Syariah

oleh Retno Yulianti
06/01/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Catat! Ini Jenis Simpanan yang Dijamin LPS untuk Bank Syariah

Sebagai salah satu regulator industri keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan perbankan syariah nasional. Foto/Ilustrasi

0
SHARE
13
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Sebagai salah satu regulator industri keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan perbankan syariah nasional, terutama dalam menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Berdasarkan UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Dalam menjalankan fungsi dan amanat tersebut, LPS telah mengakomodasi karakter spesifik bank syariah dan secara aktif mengembangkan kebijakan penjaminan dan resolusi bank berdasarkan prinsip syariah.

DSN-MUI telah menerbitkan dua fatwa terkait fungsi pokok LPS, yaitu Fatwa No. 118/DSN-MUI/II/2018 (terkait penjaminan simpanan nasabah bank syariah) dan Fatwa No. 130/DSN-MUI/X/2019 (terkait resolusi bank syariah). Selain itu, LPS telah menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah, dan tengah disusun berbagai peraturan teknis terkait.

Penjaminan simpanan syariah oleh LPS dilaksanakan berdasarkan prinsip kafalah, di mana penjaminan diberikan LPS (kafiil) kepada nasabah (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban bank syariah (maful ‘anhu) kepada nasabah.

Dalam hal ini, berlaku ketentuan khusus, antara lain kontribusi kepesertaan dan premi dari bank syariah dikelola berdasarkan prinsip syariah, serta kegiatan investasi atas kekayaan LPS yang bersumber dari kontribusi dan premi serta hasil pengelolaannya ditempatkan pada instrumen keuangan syariah. Adapun simpanan berdasarkan prinsip syariah yang dijamin yakni:

– Berbentuk giro (wadiah dan mudharabah),
– Tabungan wadiah
– Tabungan dan deposito mudharabah (muthlaqah dan muqayyadah),
– serta simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya.

Selain itu, prinsip syariah dalam resolusi bank antara lain terhindar dari riba (tambahan berupa bunga), gharar (ketidakpastian/ketidakjelasan), maysir (spekulasi/perjudian), tadlis (informasi tertentu diketahui salah satu pihak sedangkan pihak lainnya tidak mengetahui, sehingga menimbulkan kerugian), dharar (menimbulkan bahaya/kerugian), zhulm (penganiayaan), dan haram (sesuatu yang dilarang).

Dalam hal ini, LPS juga akan memastikan kesesuaian akad/mekanisme yang digunakan dalam pelaksanaan resolusi bank syariah. Diharapkan dengan adanya penjaminan dan resolusi bank syariah, peran LPS terhadap sistem perbankan nasional menjadi semakin kuat. Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Jika kamu punya simpanan seperti di atas, simpananmu akan aman dijamin LPS. Jangan lupa pastikan untuk selalu penuhi Syarat 3T yakni yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.

Tags: bank syariahberita lpsjaminan LPSklaim penjaminan LPSlembaga penjamin simpananLPSpenjaminan LPSperan LPSsyarat 3T LPSsyarat penjaminan LPS
Previous Post

BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

Next Post

Telusuri Jejak BI, Dari Pintu Besar ke Jalan Thamrin

Next Post
Telusuri Jejak BI, Dari Pintu Besar ke Jalan Thamrin

Telusuri Jejak BI, Dari Pintu Besar ke Jalan Thamrin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add