Beritaperbankan – Masih suka bingung, apa saja sih yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ? Yuk simak penjelasan berikut, biar engga salah paham.
LPS menjamin simpanan nasabah pada bank yang dilikuidasi dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun jangan lupa penuhi syarat 3T agar simpananmu aman dijamin LPS.
Apa saja itu Syarat 3T, mari simak baik-baik penjelasanya. Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet. Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan simpanan para nasabah pada dasarnya aman 100% karena ada LPS.
Nasabah bisa melihat bunga penjaminan di situs LPS. Selain itu, Ary mengatakan banknya sendiri juga wajib menginformasikan kepada para nasabahnya. Agar menjadi catatan bahwa jika nasabah mendapatkan bunga di atas penjaminan LPS, maka tidak akan dapat penggantian dana jika bank ada masalah.
Sementara simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi Giro berdasarkan Prinsip Wadiah, Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah, Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah.
Lalu ada tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank, serta deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank.
Ditambah simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP. Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 Miliar.