TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 17 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 18 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 18 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 19 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 20 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

Persiapkan Catatan Omzet Secara Mandiri!

oleh Nara
16/02/2022
in Ekonomi, Featured, Finansial
Reading Time:1 min read
0 0
0
CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan — Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku pada tahun ini mengatur mengenai pembebasan PPh bagi UMKM wajib pajak orang pribadi.

Syarat bebas PPh itu adalah omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun. Melalui cuitan di akun resmi Twitter @kring_pajak, Direktoraj Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan bahwa sepanjang wajib pajak atau UMKM terkait masih berhak menggunakan PPh Final UMKM dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 dan omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, maka UMKM itu bebas dari PPh.

Pemerintah menetapkan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dengan peredaran bruto atau omzet di bawah Rp500 juta bebas dari pajak penghasilan atau PPh. Meskipun belum ada aturan teknis pembebasan pajak itu, UMKM dapat bersiap dengan rutin mencatat rincian omzet.

Meskipun begitu, saat ini belum terdapat aturan teknis atas ketentuan pembebasan PPh Final UMKM atau aturan turunan UU HPP. Ditjen Pajak pun menghimbau agar UMKM tertib mencatat aktivitas bisnis dan keuangannya. “Karena belum ada aturan turunannya, silakan UMKM dapat melakukan pencatatan omzet secara mandiri terlebih dahulu,” tertulis dalam cuitan @kring_pajak pada Selasa (15/2/2022).

Poin-poin yang dapat masuk dalam catatan keuangan UMKM di antaranya adalah perincian omzet dan perhitungan PPh Final, yang kemudian harus masuk dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Perincian omzet dapat menggambarkan apakah UMKM terkait bisa memperoleh pembebasan PPh Final atau akan membayar pajak.

@kring_pajak mencontohkan terdapat UMKM yang memiliki penghasilan bruto setiap bulan Rp150 juta, lalu pada Januari — Maret wajib pajak tersebut belum memiliki kewajiban setor pajak karena omzetnya baru Rp450 juta. Memasuki bulan keempat, penghasilan brutonya telah mencapai Rp600 juta. Pada April, omzet kena pajak dari UMKM tersebut adalah Rp100 juta, karena Rp500 juta pertama bebas dari PPh Final. Maka, UMKM itu menyetor pajak 0,5 persen dari Rp100 juta atau Rp500.000.

Source: https://ekonomi.bisnis.com/
Tags: 500 jutabebas pajakomzetpphUMKMUU HPP
Previous Post

DANA JHT AMAN DITANGAN PEMERINTAH!

Next Post

HORE, ALOKASI DANA KESEHATAN NAIK!

Next Post
HORE, ALOKASI DANA KESEHATAN NAIK!

HORE, ALOKASI DANA KESEHATAN NAIK!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add