BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima banyak laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong dan simpanan ilegal yang mengatasnamakan LPS.
Menyikapi laporan tersebut LPS telah menyiapkan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono meminta masyarakat waspada terhadap penawaran investasi dengan mencatut nama dan logo LPS.
Didik menegaskan LPS tidak pernah menawarkan produk investasi kepada masyarakat. LPS menegaskan tidak menjamin produk investasi apapun. Didik menerangkan bahwa LPS bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
“Sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, ditetapkan fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah atau masyarakat pada bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu,” kata dia saat acara Media Gathering yang digelar di Solo, Kamis (23/6/2022).
Mengantisipasi lebih banyak korban penipuan investasi dan simpanan ilegal, LPS menggandeng media massa untuk menyebarluaskan akun penipuan dan informasi tentang oknum lembaga investasi abal-abal serta para pelakunya untuk memberikan efek jera.
Hal itu disampaikan Didik agar masyarakat mengetahui informasi penipuan oleh oknum tersebut dan tetap waspada. Selain itu LPS akan menempuh jalur hukum untuk menjerat pelaku penipuan investasi bodong yang mengatasnamakan LPS karena telah mencemarkan nama baik LPS serta merugikan masyarakat.
“Selain penyebaran informasi melalui media massa dan media digital, LPS juga menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memberikan efek jera bagi pelaku atau oknum tersebut. Selain itu, kami menghimbau insan media untuk ikut serta menyebarluaskan informasi tersebut demi menghindari kerugian di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Didik menerangkan bahwa LPS tidak memiliki kewenangan mengganti kerugian nasabah korban penipuan investasi maupun simpanan ilegal. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang dilikuidasi oleh otoritas pengawas.
Apabila bank masih beroperasi atau bukan bank gagal maka dana nasabah yang hilang dapat diselesaikan melalui manajemen bank. Jika kesalahan ada di pihak bank maka bank wajib mengganti.
LPS mengingatkan nasabah untuk selalu waspada dan tidak tergiur dengan tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil yang tinggi. Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan informasi data pribadi dan data perbankan seperti PIN, nomor kartu debit/kredit, OTP dan lain sebagainya.
Kepada pelaku industri perbankan LPS meminta untuk meningkatkan keamanan sistem teknologi informasi guna mencegah terjadinya kasus penipuan.