Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak masyarakat untuk menyimpan uang di bank agar lebih aman dan terhindar dari kerusakan seperti dimakan rayap jika disimpan di lemari atau di bawah tempat tidur.
Tentu kita masih ingat seorang warga yang harus kehilangan sebagian besar uang yang Ia simpan di rumah karena habis dimakan rayap. Warga tersebut menyimpan uang di bawah tempat tidur yang terbuat dari kayu. Puluhan tahun menabung untuk ongkos naik haji, Ia harus menerima kenyataan uangnya rusak dimakan rayap.
Sementara itu pihak Bank Indonesia yang membantu tidak dapat mengganti seluruh uang yang hancur karena ada ketentuan bentuk uang hancur yang masih bisa diganti dan tidak bisa diganti.
Hal itu pula yang mendorong LPS terus meningkatkan pemahaman literasi keuangan di masyarakat. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS, Haydin Haritzon meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena menyimpang uang di bank punya segudang manfaat.
Selain uang aman dari rayap, pencurian dan kebakaran, dana nasabah di bank juga pasti aman karena LPS memberikan penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank jika bank dilikuidasi atau ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Haydin meminta masyarakat memperhatikan syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi misalnya kredit macet, agar simpanan nasabah mendapatkan penjaminan dari LPS.
LPS sendiri sudah melakukan penjaminan sejak tahun 2005. Cakupan penjaminan LPS meliputi seluruh simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Berdasarkan data LPS, total simpanan nasabah yang dilikuidasi sejak tahun 2005 hingga Mei 2023 tercatat sebesar Rp 2,12 triliun. Namun dari jumlah tersebut hanya Rp 1,75 triliun atau sekitar 82 persen yang masuk kategori simpanan layak bayar dan sudah dibayarkan LPS kepada lebih dari 271 ribu rekening.
Sebanyak Rp 373 miliar milik 19 ribu nasabah masuk dalam kategori simpanan tidak layak bayar. LPS mengatakan lebih dari 76 persen diantaranya disebabkan karena bunga simpanan dan cashback yang diterima nasabah melebihi ketentuan yang ditetapkan LPS yaitu 4,25 persen.
Perlu diketahui bahwa tingkat bunga penjaminan saat ini berada di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Haydin mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan penawaran bunga maupun cashback yang melebihi tingkat bunga penjaminan, karena LPS tidak akan menjamin dana nasabah saat bank bangkrut.
Penjaminan simpanan merupakan hal penting bagi nasabah, agar ketika bank dinyatakan gagal bayar maka nasabah masih memiliki akses terhadap dana mereka untuk melanjutkan hidup karena simpanan nasabah pasti dikembalikan oleh LPS.
LPS juga meminta pihak bank bersikap terbuka kepada nasabah perihal program penjaminan simpanan karena itu merupakan hal penting agar nasabah memahami risiko yang ditimbulkan apabila menerima bunga simpanan melebihi ketentuan LPS.
Haritzon mengajak masyarakat untuk semakin memahami dan mengenal peran LPS dalam melindungi kepentingan nasabah bank. Dia mengungkapkan bahwa LPS terus berupaya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar mereka dapat memahami mekanisme perlindungan yang ada.
Melalui kerjasama yang erat antara LPS, bank-bank, dan masyarakat, diharapkan kepercayaan dan kestabilan sistem perbankan dapat terus terjaga.