BeritaPerbankan – Saat ini, masyarakat sangat terbantu dengan kehadiran BPJS Kesehatan yang menawarkan asuransi kesehatan dengan biaya yang murah dan terjangkau. Program ini memungkinkan mayoritas masyarakat mendapatkan akses layanan medis tanpa perlu membayar secara langsung.
Namun, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Meski berfungsi sebagai asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran setiap bulan. Selain itu, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung melalui layanan ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 kategori penyakit atau kondisi yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Penyakit yang termasuk dalam wabah atau kejadian luar biasa.
- Operasi plastik dan yang berkaitan dengan kecantikan serta estetika.
- Perawatan ortodontik seperti pemasangan kawat gigi (behel).
- Penganiayaan atau kekerasan seksual akibat tindak pidana
- Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat.
- Pengobatan untuk masalah infertilitas atau kemandulan.
- Cedera atau penyakit akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Lanjutan pelayanan kesehatan dari luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental atau uji coba.
- Pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum terbukti efektif secara medis.
- Alat kontrasepsi.
- Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau yang tidak mengikuti ketentuan hukum.
- Melakukan di tempat yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung pemberi kerja.
- Pelayanan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas tanggungan sesuai hak peserta.
- Pelayanan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
- Layanan kesehatan yang dilakukan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah dicover oleh program lain.
- Layanan kesehatan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dengan memahami batasan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.