TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 week ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 week ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 week ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Cek dulu! Penyakit dan Kondisi ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pentingnya Bijak Memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan

oleh Nara
28/12/2024
in Asuransi, Finansial
Reading Time:2 mins read
131 2
0
Cek dulu! Penyakit dan Kondisi ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Saat ini, masyarakat sangat terbantu dengan kehadiran BPJS Kesehatan yang menawarkan asuransi kesehatan dengan biaya yang murah dan terjangkau. Program ini memungkinkan mayoritas masyarakat mendapatkan akses layanan medis tanpa perlu membayar secara langsung.

Namun, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Meski berfungsi sebagai asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran setiap bulan. Selain itu, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung melalui layanan ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 kategori penyakit atau kondisi yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Penyakit yang termasuk dalam wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Operasi plastik dan yang berkaitan dengan kecantikan serta estetika.
  3. Perawatan ortodontik seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  4. Penganiayaan atau kekerasan seksual akibat tindak pidana
  5. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat.
  7. Pengobatan untuk masalah infertilitas atau kemandulan.
  8. Cedera atau penyakit akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Lanjutan pelayanan kesehatan dari luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental atau uji coba.
  11. Pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum terbukti efektif secara medis.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau yang tidak mengikuti ketentuan hukum.
  15. Melakukan di tempat yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung pemberi kerja.
  17. Pelayanan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas tanggungan sesuai hak peserta.
  18. Pelayanan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
  19. Layanan kesehatan yang dilakukan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah dicover oleh program lain.
  21. Layanan kesehatan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Dengan memahami batasan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

Source: daftar-terbaru-21-penyakit-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan
Tags: BPJS Kesehatanpenyakit tidak ditanggung BPJS
Previous Post

LPS Dorong Modernisasi Teknologi Informasi untuk BPR dan BPRS

Next Post

Pembiayaan Bank Syariah Indonesia untuk UMKM Naik Signifikan

Next Post
Pembiayaan Bank Syariah Indonesia untuk UMKM Naik Signifikan

Pembiayaan Bank Syariah Indonesia untuk UMKM Naik Signifikan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.