TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
14/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

Cek dulu! Penyakit dan Kondisi ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Pentingnya Bijak Memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan

oleh Nara
28/12/2024
in Asuransi, Finansial
Reading Time:2 mins read
131 2
0
Cek dulu! Penyakit dan Kondisi ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Saat ini, masyarakat sangat terbantu dengan kehadiran BPJS Kesehatan yang menawarkan asuransi kesehatan dengan biaya yang murah dan terjangkau. Program ini memungkinkan mayoritas masyarakat mendapatkan akses layanan medis tanpa perlu membayar secara langsung.

Namun, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan. Meski berfungsi sebagai asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran setiap bulan. Selain itu, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung melalui layanan ini.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 kategori penyakit atau kondisi yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Penyakit yang termasuk dalam wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Operasi plastik dan yang berkaitan dengan kecantikan serta estetika.
  3. Perawatan ortodontik seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  4. Penganiayaan atau kekerasan seksual akibat tindak pidana
  5. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh tindakan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat.
  7. Pengobatan untuk masalah infertilitas atau kemandulan.
  8. Cedera atau penyakit akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Lanjutan pelayanan kesehatan dari luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental atau uji coba.
  11. Pengobatan tradisional, alternatif, atau komplementer yang belum terbukti efektif secara medis.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau yang tidak mengikuti ketentuan hukum.
  15. Melakukan di tempat yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau ditanggung pemberi kerja.
  17. Pelayanan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas tanggungan sesuai hak peserta.
  18. Pelayanan tertentu yang berhubungan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri.
  19. Layanan kesehatan yang dilakukan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah dicover oleh program lain.
  21. Layanan kesehatan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Dengan memahami batasan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

Source: daftar-terbaru-21-penyakit-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan
Tags: BPJS Kesehatanpenyakit tidak ditanggung BPJS
Previous Post

LPS Dorong Modernisasi Teknologi Informasi untuk BPR dan BPRS

Next Post

Pembiayaan Bank Syariah Indonesia untuk UMKM Naik Signifikan

Next Post
Pembiayaan Bank Syariah Indonesia untuk UMKM Naik Signifikan

Pembiayaan Bank Syariah Indonesia untuk UMKM Naik Signifikan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.