BeritaPerbankan – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memberi satu usulan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 8% demi menggerakkan pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
CELIOS menjelaskan bahwa pengurangan tarif PPN merupakan salah satu bentuk kebijakan fiskal, di mana pemerintah menurunkan persentase pajak atas konsumsi barang dan jasa. PPN dibebankan kepada konsumen akhir dan merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan pada setiap tahap proses produksi dan distribusi.
“Pengurangan tarif PPN tidak hanya bersifat populis atau sekadar mengorbankan pendapatan negara dalam jangka pendek, tetapi dapat menjadi pijakan awal untuk mereformasi struktur perpajakan agar lebih seimbang dan berkeadilan. Langkah ini juga merupakan investasi jangka panjang untuk memulihkan daya konsumsi masyarakat yang sedang tertekan akibat perlambatan ekonomi,” ujar Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi, dalam sebuah forum diskusi pada Selasa (12/8/2025).
Menurut CELIOS, turunnya tarif PPN akan meningkatkan kemampuan belanja rumah tangga, terutama kelompok menengah ke bawah yang menjadi penopang utama aktivitas konsumsi di dalam negeri. “Meskipun tarifnya dipangkas, potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung diperkirakan masih bisa mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun,” tambahnya.











