Beritaperbankan – Pinjaman online (pinjol) diterangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada dasarnya punya banyak dampak positif. Namun gara-gara ulah pinjol ilegal membuat citra pinjol resmi menjadi buruk.
“Jika diibaratkan mungkin seperti pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, di Jakarta.
Dia mengatakan citra pinjol resmi menjadi buruk perlu dipulihkan melalui peningkatan literasi keuangan. Data OJK menunjukkan dari angka inklusi keuangan di level 76,19% hanya sekitar setengah saja atau 38,03 persen yang melek soal literasi keuangan.
Riswinandi menerangkan, salah satu upaya yang harus dilakukan OJK dan pihak lain ialah mengedukasi soal literasi keuangan khususnya terkait pinjaman online. Ia juga mengungkapkan, praktik pinjol legal juga diawasi ketat.
Salah satu caranya dengan membangun pusat data fintech lending (pusdafil). Menurutnya, saat ini sudah ada 102 pinjol/fintech legal yang terintegrasi dalam pusdafil.
“Progresnya, saat ini sudah ada sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi, terintegrasi dengan pusdafil,” katanya.
Seperti diketahui belakangan ini fintech lending atau pinjol tengah menjadi sorotan, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bakal memberantas pinjol ilegal. Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat.
Terlepas dari adanya pinjaman online ilegal, nyatanya pinjaman online mempunyai berbagai manfaat positif. Salah satunya, yakni membuka akses penyaluran kredit kepada sektor produktif bagi para pelaku UMKM.
“Fintech lending atau pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin di OJK memiliki manfaat positif salah satunya untuk membuka akses penyaluran kredit kepada sektor produktif bagi para pelaku UMKM, khususnya kelompok UMKM yang masih kesulitan untuk dapat memperoleh kredit dari sektor perbankan atau lembaga keuangan formal lainnya,” tulis Instagram resmi OJK @ojkindonesia.
OJK menjelaskan, platform fintech lending menjadi sebuah alternatif sumber pembiayaan yang cepat dan mudah bagi masyarakat untuk mengembangkan usahanya.
“Hingga Agustus 2021, persentase pinjaman ke sektor produktif bahkan sudah mencapai lebih dari 50% dari total nilai penyaluran pinjaman sepanjang tahun 2021,” jelas OJK.
Terkait hal tersebut, OJK menyatakan akan terus mendorong penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif secara mudah, cepat, dan aman.