TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 16 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 17 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 17 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 18 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 19 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Citra Pinjol Tercoreng: Gara-gara Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga

oleh Retno Yulianti
10/11/2021
in Ekonomi, Finansial, Fintech, Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Citra Pinjol Tercoreng: Gara-gara Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga

Pinjaman online (pinjol) diterangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada dasarnya punya banyak dampak positif. Foto/Dok OJK

0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Pinjaman online (pinjol) diterangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada dasarnya punya banyak dampak positif. Namun gara-gara ulah pinjol ilegal membuat citra pinjol resmi menjadi buruk.

“Jika diibaratkan mungkin seperti pepatah, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, di Jakarta.

Dia mengatakan citra pinjol resmi menjadi buruk perlu dipulihkan melalui peningkatan literasi keuangan. Data OJK menunjukkan dari angka inklusi keuangan di level 76,19% hanya sekitar setengah saja atau 38,03 persen yang melek soal literasi keuangan.

Riswinandi menerangkan, salah satu upaya yang harus dilakukan OJK dan pihak lain ialah mengedukasi soal literasi keuangan khususnya terkait pinjaman online. Ia juga mengungkapkan, praktik pinjol legal juga diawasi ketat.

Salah satu caranya dengan membangun pusat data fintech lending (pusdafil). Menurutnya, saat ini sudah ada 102 pinjol/fintech legal yang terintegrasi dalam pusdafil.

“Progresnya, saat ini sudah ada sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi, terintegrasi dengan pusdafil,” katanya.

Seperti diketahui belakangan ini fintech lending atau pinjol tengah menjadi sorotan, usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bakal memberantas pinjol ilegal. Memanfaatkan situasi ekonomi yang tengah sulit akibat pandemi serta ketidaktahuan masyarakat, pinjol ilegal belakangan ini makin marak menjebak masyarakat.

Terlepas dari adanya pinjaman online ilegal, nyatanya pinjaman online mempunyai berbagai manfaat positif. Salah satunya, yakni membuka akses penyaluran kredit kepada sektor produktif bagi para pelaku UMKM.

“Fintech lending atau pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin di OJK memiliki manfaat positif salah satunya untuk membuka akses penyaluran kredit kepada sektor produktif bagi para pelaku UMKM, khususnya kelompok UMKM yang masih kesulitan untuk dapat memperoleh kredit dari sektor perbankan atau lembaga keuangan formal lainnya,” tulis Instagram resmi OJK @ojkindonesia.

OJK menjelaskan, platform fintech lending menjadi sebuah alternatif sumber pembiayaan yang cepat dan mudah bagi masyarakat untuk mengembangkan usahanya.

“Hingga Agustus 2021, persentase pinjaman ke sektor produktif bahkan sudah mencapai lebih dari 50% dari total nilai penyaluran pinjaman sepanjang tahun 2021,” jelas OJK.

Terkait hal tersebut, OJK menyatakan akan terus mendorong penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif secara mudah, cepat, dan aman.

Tags: fintechojkpinjaman onlinepinjolpinjol ilegal
Previous Post

OJK Cabut Izin PT OVO Finance Indonesia Bukan Dompet Digital OVO Beda Perusahaan

Next Post

LPS: Risiko Tetap Ada, Apakah Itu Bank Tradisional Maupun Bank Digital

Next Post
Tak Ada Alasan Takut Nabung di Bank, LPS Jamin 372 Juta Rekening

LPS: Risiko Tetap Ada, Apakah Itu Bank Tradisional Maupun Bank Digital

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add