BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak 26 bank, yang terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dinyatakan bangkrut sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Seluruh bank tersebut gagal menjalankan rekomendasi penyehatan keuangan, sehingga izin usaha mereka dicabut secara resmi oleh OJK dan proses likuidasinya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, sebelumnya menegaskan bahwa setiap pencabutan izin BPR dan BPRS dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“LPS memastikan seluruh nasabah dengan simpanan yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya melalui mekanisme klaim penjaminan simpanan,” ujar Anggito.
Dari 26 bank yang dicabut izinnya, sebagian besar mengalami kesulitan dalam permodalan, likuiditas, serta tata kelola internal. Beberapa di antaranya juga terlibat kasus hukum, seperti pembiayaan fiktif dan penyimpangan kredit. Kondisi tersebut membuat OJK menilai upaya penyehatan tidak dapat dilakukan lagi, sehingga proses penyelesaian harus masuk tahap resolusi dan likuidasi.
Sejumlah BPR dan BPRS yang resmi ditutup antara lain BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Bank Pasar Bhakti, dan Perumda BPR Bank Purworejo. Di wilayah lain, bank yang turut dilikuidasi mencakup BPR EDDCASH di Tangerang, BPR Aceh Utara, BRP Sembilan Mutiara di Pasaman Barat, serta BPR Bali Artha Anugrah.
Selanjutnya, beberapa BPR lain seperti BPRS Saka Dana Mulia, BPR Dananta, BPR Bank Jepara Artha, dan BPR Lubuk Raya Mandiri juga mengalami nasib serupa setelah gagal memenuhi rasio kecukupan modal dan tidak mampu memperbaiki tingkat kesehatannya sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Bahkan, beberapa di antaranya telah lebih dulu ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan sebelum akhirnya beralih ke status Bank Dalam Resolusi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa risiko kegagalan perbankan mikro masih cukup tinggi, terutama di daerah dengan tata kelola dan pengawasan internal yang lemah. Menurut OJK, pengawasan berlapis tetap dilakukan agar potensi kerugian masyarakat dapat diminimalkan, sementara bank yang masih beroperasi terus didorong untuk memperkuat permodalan dan tata kelola.
Beberapa kasus menonjol bahkan melibatkan dugaan tindak pidana. Misalnya, BPR Syariah Gayo di Aceh yang terjerat kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar. Setelah proses penyidikan berlangsung, OJK bersama LPS memutuskan pencabutan izin dan melanjutkan proses likuidasi. Di sisi lain, ada pula bank yang memilih menutup diri secara sukarela karena ketidakmampuan memenuhi modal minimum, seperti BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Nganjuk, Jawa Timur.
Proses likuidasi seluruh bank yang telah ditutup kini berada di bawah kewenangan LPS. Lembaga tersebut bertanggung jawab memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. LPS menegaskan bahwa simpanan yang dijamin adalah yang tercatat dalam pembukuan bank, dengan nominal sesuai batas maksimum penjaminan yang berlaku.
Sebelum pembayaran dilakukan, LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi data maksimal 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Nasabah yang memenuhi kriteria akan diumumkan melalui situs resmi LPS dan kantor bank yang bersangkutan. Sementara bagi simpanan yang belum layak bayar, nasabah diminta melengkapi dokumen pendukung sesuai prosedur.
OJK dan LPS juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Semua proses penjaminan dilakukan langsung oleh LPS tanpa biaya apapun.
Berikut daftar 26 bank yang dicabut izin / ditutup (BPR/BPRS) sepanjang 2024–Oktober 2025:
-
BPR Wijaya Kusuma
-
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
-
BPR Usaha Madani Karya Mulia
-
BPR Bank Pasar Bhakti
-
Perumda BPR Bank Purworejo
-
BPR EDDCASH
-
BPR Aceh Utara
-
BPR Sembilan Mutiara
-
BPR Bali Artha Anugrah
-
BPRS Saka Dana Mulia
-
BPR Dananta
-
BPR Bank Jepara Artha
-
BPR Lubuk Raya Mandiri
-
BPR Sumber Artha Waru Agung
-
PT BPR Nature Primadana Capital
-
PT BPRS Kota Juang (Perseroda)
-
PT BPR Duta Niaga
-
PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
-
PT BPR Kencana
-
PT BPR Arfak Indonesia
-
BPRS Gebu Prima
-
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
-
BPR Disky Suryajaya
-
BPR Syariah Gayo (BPRS Gayo)
-
BPR Artha Kramat
-
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa











