TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 week ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 week ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 week ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 week ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
13/01/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

oleh Permadi
12/11/2025
in LPS
Reading Time:3 mins read
126 9
0
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK
154
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebanyak 26 bank, yang terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dinyatakan bangkrut sejak awal 2024 hingga Oktober 2025. Seluruh bank tersebut gagal menjalankan rekomendasi penyehatan keuangan, sehingga izin usaha mereka dicabut secara resmi oleh OJK dan proses likuidasinya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, sebelumnya menegaskan bahwa setiap pencabutan izin BPR dan BPRS dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“LPS memastikan seluruh nasabah dengan simpanan yang memenuhi syarat akan mendapatkan haknya melalui mekanisme klaim penjaminan simpanan,” ujar Anggito.

Dari 26 bank yang dicabut izinnya, sebagian besar mengalami kesulitan dalam permodalan, likuiditas, serta tata kelola internal. Beberapa di antaranya juga terlibat kasus hukum, seperti pembiayaan fiktif dan penyimpangan kredit. Kondisi tersebut membuat OJK menilai upaya penyehatan tidak dapat dilakukan lagi, sehingga proses penyelesaian harus masuk tahap resolusi dan likuidasi.

Sejumlah BPR dan BPRS yang resmi ditutup antara lain BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Bank Pasar Bhakti, dan Perumda BPR Bank Purworejo. Di wilayah lain, bank yang turut dilikuidasi mencakup BPR EDDCASH di Tangerang, BPR Aceh Utara, BRP Sembilan Mutiara di Pasaman Barat, serta BPR Bali Artha Anugrah.

Selanjutnya, beberapa BPR lain seperti BPRS Saka Dana Mulia, BPR Dananta, BPR Bank Jepara Artha, dan BPR Lubuk Raya Mandiri juga mengalami nasib serupa setelah gagal memenuhi rasio kecukupan modal dan tidak mampu memperbaiki tingkat kesehatannya sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Bahkan, beberapa di antaranya telah lebih dulu ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan sebelum akhirnya beralih ke status Bank Dalam Resolusi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa risiko kegagalan perbankan mikro masih cukup tinggi, terutama di daerah dengan tata kelola dan pengawasan internal yang lemah. Menurut OJK, pengawasan berlapis tetap dilakukan agar potensi kerugian masyarakat dapat diminimalkan, sementara bank yang masih beroperasi terus didorong untuk memperkuat permodalan dan tata kelola.

Beberapa kasus menonjol bahkan melibatkan dugaan tindak pidana. Misalnya, BPR Syariah Gayo di Aceh yang terjerat kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar. Setelah proses penyidikan berlangsung, OJK bersama LPS memutuskan pencabutan izin dan melanjutkan proses likuidasi. Di sisi lain, ada pula bank yang memilih menutup diri secara sukarela karena ketidakmampuan memenuhi modal minimum, seperti BPR Nagajayaraya Sentrasentosa di Nganjuk, Jawa Timur.

Proses likuidasi seluruh bank yang telah ditutup kini berada di bawah kewenangan LPS. Lembaga tersebut bertanggung jawab memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. LPS menegaskan bahwa simpanan yang dijamin adalah yang tercatat dalam pembukuan bank, dengan nominal sesuai batas maksimum penjaminan yang berlaku.

Sebelum pembayaran dilakukan, LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi data maksimal 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Nasabah yang memenuhi kriteria akan diumumkan melalui situs resmi LPS dan kantor bank yang bersangkutan. Sementara bagi simpanan yang belum layak bayar, nasabah diminta melengkapi dokumen pendukung sesuai prosedur.

OJK dan LPS juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Semua proses penjaminan dilakukan langsung oleh LPS tanpa biaya apapun.

Berikut daftar 26 bank yang dicabut izin / ditutup (BPR/BPRS) sepanjang 2024–Oktober 2025:

  1. BPR Wijaya Kusuma

  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

  4. BPR Bank Pasar Bhakti

  5. Perumda BPR Bank Purworejo

  6. BPR EDDCASH

  7. BPR Aceh Utara

  8. BPR Sembilan Mutiara

  9. BPR Bali Artha Anugrah

  10. BPRS Saka Dana Mulia

  11. BPR Dananta

  12. BPR Bank Jepara Artha

  13. BPR Lubuk Raya Mandiri

  14. BPR Sumber Artha Waru Agung

  15. PT BPR Nature Primadana Capital

  16. PT BPRS Kota Juang (Perseroda)

  17. PT BPR Duta Niaga

  18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan

  19. PT BPR Kencana

  20. PT BPR Arfak Indonesia

  21. BPRS Gebu Prima

  22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

  23. BPR Disky Suryajaya

  24. BPR Syariah Gayo (BPRS Gayo)

  25. BPR Artha Kramat

  26. BPR Nagajayaraya Sentrasentosa

Tags: BPRBPRSlembaga penjamin simpananLPSojk
Previous Post

LPS Umumkan 26 BPR Dilikuidasi, Begini Prosedur Pengajuan Klaim Simpanan Nasabah

Next Post

BSI dan Pegadaian Antusias Kembangkan Reksa Dana ETF Emas

Next Post
BSI dan Pegadaian Antusias Kembangkan Reksa Dana ETF Emas

BSI dan Pegadaian Antusias Kembangkan Reksa Dana ETF Emas

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
LPS Gandeng Industri Asuransi Siapkan Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Skema Premi Untuk Program Penjaminan Polis

07/11/2025
LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

LPS: Negara Perlu Ciptakan Pasar Keuangan yang Efisien

15/10/2021
Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

09/09/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.