BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menggelar lomba karya ilmiah ‘LPS Call For Research 2022‘ yang mengusung tema “Mendorong Pemulihan Ekonomi yang Resilient di Tengah Tantangan dan Ketidakpastian”.
Terdapat dua kategori yaitu subtema khusus dan subtema umum. Berikut ini subtema yang dapat dipilih oleh peserta karya tulis ilmiah LPS:
Subtema Khusus:
A. Strategi meningkatkan literasi masyarakat atas program penjaminan simpanan oleh LPS
B. Tantangan dan peluang perbankan digital serta implikasinya terhadap program penjaminan simpanan dan/atau resolusi bank oleh LPS
C. Strategi Exit Policy dalam memitigasi scarring effect pandemi covid-19 terhadap ekonomi nasional
D. Pengembangan sektor jasa keuangan nasional yang berwawasan lingkungan, sosial DNA tata kelola (ESG) untuk pembangunan berkelanjutan; lanskap sektor jasa keuangan pasca pandemi covid-19
E. Topik khusus lain yang relevan terkait fungsi dan tugas LPS
Subtema Umum
- Program penjaminan simpanan
- Resolusi bank
- Program restrukturisasi perbankan
- Stabilitas sistem keuangan
- Perilaku deposan dan/atau bank
- Intermediasi keuangan
- Perbankan syariah
- Konsolidasi (merger/akuisisi) bank
- dan/atau topik lain yang relevan terkait tugas dan fungsi LPS
Batas pengumpulan research paper paling lambat 5 Oktober 2022. Informasi mengenai pendaftaran LPS Call For Research 2022 dapat diakses melalui http://cfr.lps.go.id atau dapat menghubungi kontak email cfr@lps.go.id
LPS menyiapkan hadiah menarik bagi para pemenang. Juara pertama subtema khusus akan memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp 45 juta, juara 2 Rp35 juta dan juara 3 Rp 25 juta.
Sementara untuk subtema umum juara 1 mendapatkan hadiah uang tunai Rp 35 juta, juara 2 Rp 25 juta dan juara 3 Rp 15 juta.
Selain itu LPS juga akan memberikan hadiah uang tunai untuk 10 research paper favorit masing-masing Rp 2,5 juta.
LPS berharap hasil riset para peneliti tersebut dapat berkontribusi terhadap literatur perbankan dan keuangan di Indonesia yang nantinya dapat menjadi rujukan atau referensi dalam menyusun kebijakan publik.