BeritaPerbankan – Industri asuransi tengah menghadapi situasi yang cukup sulit, selain karena pengaruh situasi pandemi, sejumlah kasus gagal bayar perusahaan asuransi, praktis membuat citra asuransi Indonesia tercoreng.
Hal itu diungkapkan Pengawas dan Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak. Sorotan tajam publik kepada pelaku industri baru-baru ini kembali mengemuka akibat aduan nasabah produk asuransi unit link.
Kondisi tersebut dikatakan Kornelius sudah cukup menjadi alasan pentingnya membentuk lembaga penjamin asuransi seperti LPS di sektor perbankan, guna menjaga kesehatan industri asuransi dan menjaga kepercayaan publik terhadap pelaku industri asuransi dan produk-produk asuransi yang ditawarkan.
Kehadiran Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) atau LPS-nya asuransi menurut Kornelius dapat menghilangkan rasa saling curiga antara perusahaan asuransi dan pialang asuransi.
Dua entitas itu menurutnya seringkali terlibat dalam situasi saling menyalahkan atas kekacauan yang terjadi. Akibatnya iklim usaha asuransi menjadi panas dan turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Hilangkan saling menyalahkan. Yang selama ini muncul adalah broker ini katanya merusak pasar,” kata Kornelius dalam webinar bertajuk ‘Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi’, dikutip Jumat, 24 Desember 2021.
Dengan situasi yang tidak sehat itu, DAI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah segera membentuk LPPP untuk menyelamatkan masa depan industri asuransi dalam negeri.
Kehadiran LPPP diharapkan akan mendorong minat masyarakat menggunakan jasa asuransi, memperbaiki citra perusahaan asuransi yang selama ini tercoreng karena kasus gagal bayar maupun pencairan asuransi yang tidak sesuai dengan polis oleh oknum pelaku industri asuransi .
Kornelius berharap dengan adanya LPPP dapat mengantisipasi jika ada perusahaan asuransi yang terindikasi bermasalah supaya dapat diselesaikan lebih awal dan tidak merugikan nasabah atau pemegang polis.
Kornelius menyinggung soal Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian yang mengamanatkan pembentukan lembaga penjamin asuransi paling lambat tiga tahun setelah UU tersebut disahkan.
Tujuh tahun berlalu namun hingga kini pemerintah dan OJK belum juga membentuk LPPP padahal situasi yang kini terjadi sudah cukup untuk dijadikan alasan bagi OJK segera membentuk lembaga tersebut.
LPPP begitu dinantikan oleh pelaku industri asuransi maupun pemegang polis asuransi. Kehadiran LPPP diklaim dapat memberikan dampak positif meningkatkan jumlah nasabah asuransi karena polis asuransi dijamin oleh lembaga.
Melihat keberadaan LPS mampu meningkatkan stabilitas keuangan perbankan, meningkatnya jumlah nasabah perbankan dan jumlah simpanan di bank serta tingginya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan diharapkan dapat terjadi juga pada industri asuransi setelah LPPP resmi dibentuk.