BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja mengumumkan keputusan penting yang akan mempengaruhi industri perbankan selama beberapa bulan ke depan. Pada awal Oktober 2024, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan atau TBP. Keputusan ini menjadi langkah strategis di tengah penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, meski BI telah menurunkan suku bunga acuan, bunga deposito di bank-bank umum diperkirakan tidak akan segera ikut turun.
LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25%, simpanan valas sebesar 2,25%, dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75%. Ketentuan ini berlaku hingga akhir Januari 2025, memberi kepastian kepada nasabah dan industri perbankan untuk jangka waktu tiga bulan ke depan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan TBP ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah jeda waktu (timelag) dalam penyesuaian suku bunga simpanan oleh perbankan terhadap kebijakan suku bunga acuan yang dikeluarkan BI. Menurut Purbaya, penurunan suku bunga acuan BI tidak langsung berdampak pada perbankan, melainkan membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk benar-benar mempengaruhi suku bunga simpanan di bank.
“Jika kami menurunkan tingkat bunga penjaminan sekarang, dampaknya baru akan terasa beberapa bulan ke depan,” ujarnya.
Keputusan LPS ini juga mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai. Purbaya menegaskan, kebijakan ini diambil dengan memperhatikan tingkat suku bunga pasar, serta memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas mereka tanpa tekanan untuk segera menyesuaikan suku bunga deposito.
Keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan juga mencerminkan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. LPS terus memantau kondisi pasar dan akan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Meski demikian, kebijakan ini tetap fleksibel. Jika kondisi ekonomi membutuhkan dukungan lebih lanjut, LPS memiliki wewenang untuk menurunkan TBP lebih cepat dengan melakukan diskusi internal.
LPS juga menekankan bahwa kebijakan tingkat bunga penjaminan bersifat pasif dan aktif. Dalam situasi tertentu, LPS bisa saja “memimpin” pasar dengan menurunkan TBP lebih cepat, sebagaimana pernah dilakukan pada masa pandemi COVID-19 untuk mendukung stabilitas ekonomi.
“Kami turunkan dengan cepat agar bunga deposito di bank juga turun, sehingga lending rate tidak naik atau bahkan turun. Itu salah satu cara kami menjaga stabilitas ekonomi,” tambahnya.
Dengan mempertahankan TBP, LPS memberikan sinyal bahwa stabilitas sektor keuangan tetap menjadi prioritas. Meski penurunan suku bunga acuan BI tidak langsung berdampak pada bunga deposito, kebijakan ini memungkinkan perbankan untuk menjaga likuiditas mereka. Bagi nasabah, hal ini berarti bunga deposito masih berada pada tingkat yang relatif kompetitif, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dalam konteks kebijakan moneter dan perbankan, keputusan LPS untuk mempertahankan TBP merupakan langkah yang berhati-hati namun strategis. Sementara itu, perbankan memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan penurunan suku bunga acuan BI, dan para nasabah tetap mendapatkan manfaat dari perlindungan simpanan yang ditawarkan oleh LPS.