TRENDING
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND 8 hours ago
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047 8 hours ago
LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028 12 hours ago
IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat 20 hours ago
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
12/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Dampak Keputusan LPS Mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan terhadap Bunga Deposito

oleh Permadi
08/10/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
130 3
0
Kronologi OJK Cabut Izin Usaha BPR Nature Primadana Capital, LPS Segera Lakukan Likuidasi
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru saja mengumumkan keputusan penting yang akan mempengaruhi industri perbankan selama beberapa bulan ke depan. Pada awal Oktober 2024, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan atau TBP. Keputusan ini menjadi langkah strategis di tengah penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang telah dilakukan sebelumnya. Namun, meski BI telah menurunkan suku bunga acuan, bunga deposito di bank-bank umum diperkirakan tidak akan segera ikut turun.

LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25%, simpanan valas sebesar 2,25%, dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75%. Ketentuan ini berlaku hingga akhir Januari 2025, memberi kepastian kepada nasabah dan industri perbankan untuk jangka waktu tiga bulan ke depan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan TBP ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah jeda waktu (timelag) dalam penyesuaian suku bunga simpanan oleh perbankan terhadap kebijakan suku bunga acuan yang dikeluarkan BI. Menurut Purbaya, penurunan suku bunga acuan BI tidak langsung berdampak pada perbankan, melainkan membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk benar-benar mempengaruhi suku bunga simpanan di bank.

“Jika kami menurunkan tingkat bunga penjaminan sekarang, dampaknya baru akan terasa beberapa bulan ke depan,” ujarnya.

Keputusan LPS ini juga mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai. Purbaya menegaskan, kebijakan ini diambil dengan memperhatikan tingkat suku bunga pasar, serta memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas mereka tanpa tekanan untuk segera menyesuaikan suku bunga deposito.

Keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan juga mencerminkan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. LPS terus memantau kondisi pasar dan akan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Meski demikian, kebijakan ini tetap fleksibel. Jika kondisi ekonomi membutuhkan dukungan lebih lanjut, LPS memiliki wewenang untuk menurunkan TBP lebih cepat dengan melakukan diskusi internal.

LPS juga menekankan bahwa kebijakan tingkat bunga penjaminan bersifat pasif dan aktif. Dalam situasi tertentu, LPS bisa saja “memimpin” pasar dengan menurunkan TBP lebih cepat, sebagaimana pernah dilakukan pada masa pandemi COVID-19 untuk mendukung stabilitas ekonomi.

“Kami turunkan dengan cepat agar bunga deposito di bank juga turun, sehingga lending rate tidak naik atau bahkan turun. Itu salah satu cara kami menjaga stabilitas ekonomi,” tambahnya.

Dengan mempertahankan TBP, LPS memberikan sinyal bahwa stabilitas sektor keuangan tetap menjadi prioritas. Meski penurunan suku bunga acuan BI tidak langsung berdampak pada bunga deposito, kebijakan ini memungkinkan perbankan untuk menjaga likuiditas mereka. Bagi nasabah, hal ini berarti bunga deposito masih berada pada tingkat yang relatif kompetitif, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam konteks kebijakan moneter dan perbankan, keputusan LPS untuk mempertahankan TBP merupakan langkah yang berhati-hati namun strategis. Sementara itu, perbankan memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan penurunan suku bunga acuan BI, dan para nasabah tetap mendapatkan manfaat dari perlindungan simpanan yang ditawarkan oleh LPS.

Tags: Bank IndonesiaBIdepositolembaga penjamin simpananLPSPurbaya Yudhi SadewaTBPtingkat bunga penjaminan
Previous Post

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Tengah Penurunan Suku Bunga BI

Next Post

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Faktor Likuiditas dan Tren Suku Bunga Menjadi Pertimbangan Utama

Next Post
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan di Bank Umum

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Faktor Likuiditas dan Tren Suku Bunga Menjadi Pertimbangan Utama

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

LPS Umumkan Daftar Pemenang Sayembara LPS Call for Research 2024

17/10/2024
Nasabah Bank Digital Indonesia Mencapai 60 Juta Orang, LPS Jamin Simpanan Nasabah dengan Kriteria 3T

LPS: Rekening Warga Bali Tembus 9 Juta, DPK Tumbuh Di Atas Rata-Rata Nasional

09/07/2025
Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

Lewati Dua Serangan Siber Ekstrim, Ini Strategi LPS Perkuat Keamanan Digital

07/07/2025
Ini Alasan OJK Tutup BPR Kencana Cimahi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

LPS Perkuat Infrastruktur IT Hadapi Serangan Siber Global

07/07/2025
BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

BSI Luncurkan Fitur Pembelian Paket Umrah di Aplikasi BYOND

11/07/2025
IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

IHSG Cetak Kenaikan Tertinggi dalam Setahun, Ditutup di Level 7.047

11/07/2025
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

LPS Jamin 71,82 Juta Rekening di Jawa Timur, Jaminan Polis Asuransi Mulai 2028

11/07/2025
LPS Sarankan Nasabah Simpan Uang di Beberapa Bank Berbeda. Ini Alasannya !

IMK Naik, LPS Soroti Perubahan Pola Menabung Masyarakat

11/07/2025
BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

BI Cabut Sejumlah Pecahan Rupiah, Penukaran Maksimal 10 Tahun

10/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.