Beritaperbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan, dana jamaah haji dipastikan aman karena dijamin oleh LPS. Menurutnya dana jamaah haji tidak dipakai buat penanganan Covid-19, melainkan disimpan di perbankan dan dijamin 100% oleh LPS sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS berlaku untuk simpanan nasabah perbankan nasional, termasuk dana haji yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Kami jamin 100 persen aman,” kata Purbaya dalam webinar virtual.
Purbaya menuturkan, berdasarkan peraturan terkait program penjaminan simpanan di LPS dihitung sesuai saldo di perbankan. Adapun dana haji masuk dalam kategori simpanan pihak lain dikelola oleh BPKH.
Terkait saldo dana haji tersimpan di bawah pengelolaan BPKH atas nama calon jamaah haji. Penjaminan terhadap dana haji yang disimpan di BPKH berlaku penjaminan simpanan maksimum Rp2 miliar per nasabah untuk masing masing jamaah haji.
“Sekali lagi, LPS menjamin untuk dana haji yang telah disimpan dalam perbankan sesuai aturan UU,” kata dia.
Penjaminan simpanan yang dilakukan oleh LPS saat ini tertuang dalam UU LPS No. 24 Tahun 2004 yang berlaku untuk simpanan nasabah di perbankan nasional, termasuk dana haji yang dikelola oleh lembaga haji atau BPKH.
Untuk saldo atau dana haji dalam rekenening dari calon jamaah tersebut disimpan dalam rekeming BPKH atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengapi dengan daftar setoran dananya yang masuk ke dalam rekening tersebut.