TRENDING
Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata 12 hours ago
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank! 12 hours ago
Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021! 13 hours ago
Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah? 13 hours ago
SDM Didominasi Kalangan Anak Muda, LPS: Ini Kekuatan Sekaligus Tantangan 21 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
26/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

DANA JHT AMAN DITANGAN PEMERINTAH!

Menanggapi Isu Soal Telah Dipakainya Dana Jht

oleh Nara
16/02/2022
in Asuransi, Bank, Ekonomi, Featured, Finansial, LPS, Saham
Reading Time:2 mins read
0 0
0
DANA JHT AMAN DITANGAN PEMERINTAH!
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Pemerintah baru saja mengubah tata cara pencairan JHT melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker tersebut menetapkan pembayaran manfaat JHT diberikan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, termasuk bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK. Aturan ini menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dicairkan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menjawab isu yang menyebut bahwa terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar klaim JHT peserta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengklaim likuiditas dana jaminan hari tua (JHT) mencukupi untuk membayarkan klaim-klaim yang ada. Menurutnya, dana kelolaan program JHT mencapai senilai Rp372,5 triliun sampai dengan 2021. Dari dana kelolaan tersebut, hasil investasi yang dibukukan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp24 triliun sepanjang 2021.

Iuran JHT yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan di 2021 mencapai Rp51 triliun, sedangkan pembayaran klaimnya mencapai Rp37 triliun. “Kalau kita lihat angka-angka tersebut, maka bisa dilihat sebagian besar klaim yang kami bayarkan itu berasal dari hasil investasi, yang artinya dana JHT Rp372,5 triliun itu dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan adanya pembayaran klaim,” ujar Anggoro dalam sebuah webinar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).

Dana JHT senilai Rp372,5 triliun tersebut ditempatkan pada sejumlah instrumen investasi untuk dikembangkan. Mayoritas dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi obligasi dan surat berharga yang mencapai 65 persen dari total dana kelolaan, dimana 92 persen penempatan dana di surat berharga merupakan surat utang negara. Kemudian, sebesar 15 persen dari dana kelolaan JHT ditempatkan di deposito dan lebih dari 90 persen penempatan di deposito merupakan bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah. Lalu, 12,5 persen dari total dana JHT ditempatkan di instrumen investasi saham.

Tambahnya, dana dialokasikan pada saham-saham blue chip yang masuk dalam indeks LQ45. Artinya, dana JHT ditempatkan pada saham-saham unggulan dan memiliki fundamental yang kuat. Sebagian lainnya, Anggoro menyebut sebesar 7 persen dari dana JHT ditempatkan pada instrumen reksadana yang juga berisikan saham-saham blue chip dan LQ45. Sisanya sebesar 0,5 persen dana JHT ditempatkan pada penyertaan dan properti.

“Kalau seperti itu dapat dikatakan bahwa penempatan dana JHT itu dapat dikatakan aman karena ditempatkan di instrumen-instrumen investasi yang terukur risikonya dan likuid karena 15 persen di deposito,” kata Anggoro. “Jadi klaim itu jumlahnya tidak seperti yang dibayangkan. Kami memiliki likuiditas yang cukup,” imbuhnya.

 

Source: https://finansial.bisnis.com/read
Tags: BPJSdepositoInvestasijamsostekjhtkepmenpekerjapemerintahsaham
Previous Post

INDONESIA TURUN KELAS! JADI NEGARA BERPENGHASILAN RENDAH!

Next Post

CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

Next Post
CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

LPS Punya Terobosan Baru: Flexible Working Arrangement

23/05/2022
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

Bos LPS: Aset LPS Tahun 2022 Diprediksi Mencapai Rp 180 T

22/05/2022
Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata

Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata

25/05/2022
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021!

Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021!

25/05/2022
Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah?

Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah?

25/05/2022
LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

SDM Didominasi Kalangan Anak Muda, LPS: Ini Kekuatan Sekaligus Tantangan

25/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add