TRENDING
Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata 18 hours ago
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank! 19 hours ago
Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021! 19 hours ago
Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah? 20 hours ago
SDM Didominasi Kalangan Anak Muda, LPS: Ini Kekuatan Sekaligus Tantangan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
26/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

Dapat SMS Tawaran Pinjaman Online? 100% Pasti Itu Pinjol Ilegal. OJK: Awas Jangan Asal Klik

oleh Permadi
24/10/2021
in Fintech
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Dapat SMS Tawaran Pinjaman Online? 100% Pasti Itu Pinjol Ilegal. OJK: Awas Jangan Asal Klik
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Anda pernah mendapatkan pesan SMS yang menawarkan pinjaman online disertai tautan (link)? Waspada jangan asal klik. Berbahaya!

Pesan itu disampaikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada seluruh masyarakat agar terhindar dari pencurian data pribadi, akun media sosial dan password yang dilakukan pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah postingan di akun instagram resminya menuliskan bahwa salah satu ciri paling nyata pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui SMS.

“Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya,” demikian peringatan OJK.

OJK menjelaskan pinjaman online legal yang mendapat izin dari OJK tidak diperbolehkan mengirim pesan tawaran pinjaman melalui SMS tanpa persetujuan konsumen.

Agar terhindar dari potensi pencurian data pribadi, OJK mengimbau masyarakat segera menghapus dan memblokir nomor pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman, serta tidak meng-klik tautan yang terdapat dalam pesan SMS.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung penuh langkah pemerintah bersama OJK memberantas pinjol ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

AFPI menegaskan tidak ada toleransi dan akan menindak tegas apabila ada anggota AFPI yang berafiliasi dengan pinjaman online ilegal.

Maraknya aksi debt collector pinjol ilegal yang menggunakan ancaman, intimidasi bahkan tidak segan melukai debitur. Oleh sebab itu AFPI melakukan sertifikasi agen debt collector untuk memberikan standar operasional prosedur penagihan sesuai dengan code of conduct.

AFPI juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas pinjaman online di situs resmi OJK.

Jika sudah pasti terdaftar di OJK, masyarakat diimbau hanya boleh mengunduh aplikasi pinjaman online dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut AFPI adalah seringnya berpindah-pindah kantor dan tidak memiliki kepengurusan yang jelas.

Bunga pinjaman online ilegal juga tidak jelas dan waktu peminjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian. Pinjol ilegal biasanya akan menagih utang jauh sebelum jatuh tempo.

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat lebih waspada sebelum meminjam uang secara online. Pastikan platform penyedia pinjaman online sudah terdaftar di OJK dengan cara mengunjungi situs resmi OJK untuk melihat daftar perusahaan pinjaman online legal.

Masyarakat juga bisa mengecek legalitas penyedia pinjaman online melalui Whatsapp resmi OJK 081-157-157-157. Caranya simpan dulu nomor resmi OJK, buka aplikasi WA dan kontak Whatsapp OJK lalu ketik nama pinjol yang ingin dicari, lalu kirim.

Tunggu beberapa saat anda akan mendapatkan balasan dari OJK terkait status penyedia layanan pinjaman online tersebut.

Terakhir masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] dan kontak OJK di nomor 157.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar mencatat sudah ada 37 laporan pengaduan pinjol ilegal.

Menindaklanjuti apa yang disampaikan Presiden Jokowi, OJK bekerjasama dengan Kominfo dan Polri untuk memblokir aplikasi/situs dan menutup kantor perusahaan pinjaman online ilegal di sejumlah daerah.

Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Polri dan Kominfo telah menutup 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal pada tahun 2018. Namun rupanya pinjol ilegal masih terus tumbuh berganti entitas baru, menyasar masyarakat yang terdesak keuangan.

Pada tahun 2019 masih ada 1.993 pinjol ilegal yang beroperasi. Jumlah tersebut sempat turun pada tahun 2020 menjadi 1.026.

Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu (16/10/2021) berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal yang sudah beroperasi sejak tahun 2020 di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan perusahaan pinjol ilegal itu memiliki 66 orang karyawan dan sudah melayani sebanyak 1.600 nasabah.

Tags: AFPIBareskrim polriberita lpskorban pinjol ilegalkredit bankLPSMahfud MDojkpinjaman onlinepinjolpinjol ilegalSWI
Previous Post

22 Bank Layani Transfer Rp250 Juta dan Biaya Antar Bank Lebih Murah di Akhir 2021

Next Post

LPS Optimis Transformasi Digital Perbankan Jadi Momentum Kebangkitan BPD

Next Post
LPS Optimis Transformasi Digital Perbankan Jadi Momentum Kebangkitan BPD

LPS Optimis Transformasi Digital Perbankan Jadi Momentum Kebangkitan BPD

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Buruan Daftar! LPS Buka Lowongan Kerja Untuk Berbagai Posisi

LPS Punya Terobosan Baru: Flexible Working Arrangement

23/05/2022
Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

Deretan Negara yang Sukses Jadi Tujuan Favorit Tren Wisata Medis

18/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata

Pertumbuhan Simpanan Nasabah Menengah ke Bawah Rendah, Bos LPS: Dampak Pemulihan Ekonomi Belum Merata

25/05/2022
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021!

Wah, 6.011 Permasalahan Ditemukan BPK Pada kuartal II 2021!

25/05/2022
Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah?

Bagaimana Tips Investasi Kripto Saat Market Merah?

25/05/2022
LPS Ungkap Penyebab Simpanan Nasabah Tak Layak Bayar Rp 370,28 Miliar

SDM Didominasi Kalangan Anak Muda, LPS: Ini Kekuatan Sekaligus Tantangan

25/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add