BeritaPerbankan – Anda pernah mendapatkan pesan SMS yang menawarkan pinjaman online disertai tautan (link)? Waspada jangan asal klik. Berbahaya!
Pesan itu disampaikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada seluruh masyarakat agar terhindar dari pencurian data pribadi, akun media sosial dan password yang dilakukan pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah postingan di akun instagram resminya menuliskan bahwa salah satu ciri paling nyata pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman melalui SMS.
“Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya,” demikian peringatan OJK.
OJK menjelaskan pinjaman online legal yang mendapat izin dari OJK tidak diperbolehkan mengirim pesan tawaran pinjaman melalui SMS tanpa persetujuan konsumen.
Agar terhindar dari potensi pencurian data pribadi, OJK mengimbau masyarakat segera menghapus dan memblokir nomor pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman, serta tidak meng-klik tautan yang terdapat dalam pesan SMS.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung penuh langkah pemerintah bersama OJK memberantas pinjol ilegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
AFPI menegaskan tidak ada toleransi dan akan menindak tegas apabila ada anggota AFPI yang berafiliasi dengan pinjaman online ilegal.
Maraknya aksi debt collector pinjol ilegal yang menggunakan ancaman, intimidasi bahkan tidak segan melukai debitur. Oleh sebab itu AFPI melakukan sertifikasi agen debt collector untuk memberikan standar operasional prosedur penagihan sesuai dengan code of conduct.
AFPI juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas pinjaman online di situs resmi OJK.
Jika sudah pasti terdaftar di OJK, masyarakat diimbau hanya boleh mengunduh aplikasi pinjaman online dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut AFPI adalah seringnya berpindah-pindah kantor dan tidak memiliki kepengurusan yang jelas.
Bunga pinjaman online ilegal juga tidak jelas dan waktu peminjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian. Pinjol ilegal biasanya akan menagih utang jauh sebelum jatuh tempo.
Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat lebih waspada sebelum meminjam uang secara online. Pastikan platform penyedia pinjaman online sudah terdaftar di OJK dengan cara mengunjungi situs resmi OJK untuk melihat daftar perusahaan pinjaman online legal.
Masyarakat juga bisa mengecek legalitas penyedia pinjaman online melalui Whatsapp resmi OJK 081-157-157-157. Caranya simpan dulu nomor resmi OJK, buka aplikasi WA dan kontak Whatsapp OJK lalu ketik nama pinjol yang ingin dicari, lalu kirim.
Tunggu beberapa saat anda akan mendapatkan balasan dari OJK terkait status penyedia layanan pinjaman online tersebut.
Terakhir masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id dan kontak OJK di nomor 157.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar mencatat sudah ada 37 laporan pengaduan pinjol ilegal.
Menindaklanjuti apa yang disampaikan Presiden Jokowi, OJK bekerjasama dengan Kominfo dan Polri untuk memblokir aplikasi/situs dan menutup kantor perusahaan pinjaman online ilegal di sejumlah daerah.
Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Polri dan Kominfo telah menutup 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal pada tahun 2018. Namun rupanya pinjol ilegal masih terus tumbuh berganti entitas baru, menyasar masyarakat yang terdesak keuangan.
Pada tahun 2019 masih ada 1.993 pinjol ilegal yang beroperasi. Jumlah tersebut sempat turun pada tahun 2020 menjadi 1.026.
Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu (16/10/2021) berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal yang sudah beroperasi sejak tahun 2020 di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan perusahaan pinjol ilegal itu memiliki 66 orang karyawan dan sudah melayani sebanyak 1.600 nasabah.