Berita Perbankan – Masyarakat Indonesia khususnya nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) dilanda kekhawatiran setelah kabar peretasan data yang dialami PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) muncul ke publik.
Nasabah BSI cemas jika dana simpanan mereka di BSI lenyap akibat peretasan yang dilakukan hacker LockBit 3.0. Menjawab keresahan masyarakat tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat tetap tenang karena simpanan nasabah mendapatkan perlindungan dari LPS jika BSI dinyatakan gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto kepada wartawan pada Selasa (16/5). Dimas menuturkan simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T akan dijamin oleh LPS.
“Untuk kasus BSI, tentunya selama simpanan yang ada di BSI memenuhi kriteria 3T maka simpanannya akan dijamin oleh LPS,” kata Dimas.
Dimas menjelaskan syarat 3T yang dimaksud adalah simpanan nasabah tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (tidak berlaku bagi nasabah bank syariah) dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Perihal nasib simpanan nasabah BSI, Dimas mengatakan saat ini BSI masih beroperasi secara normal sehingga tanggung jawab operasional bank masih menjadi tanggung jawab bank tersebut di bawah pengawasan OJK.
Akan tetapi jika Otoritas pengawas mengumumkan status bank dicabut izin usahanya maka LPS siap menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Selama banknya masih beroperasional maka akan menjadi tanggung jawab BSI,” pungkasnya.
LPS menjamin simpanan pada bank-bank umum (termasuk bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah, dan bank milik pemerintah) serta bank perkreditan rakyat (BPR) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, bank konvensional dan bank syariah yang termasuk dalam kategori tersebut dijamin oleh LPS.
Namun, LPS tidak menjamin simpanan pada lembaga keuangan lainnya seperti perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan modal ventura, atau lembaga pembiayaan non-bank.
Perlu diingat bahwa batas maksimum penjaminan LPS adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. Jika jumlah simpanan seseorang melebihi batas tersebut, maka jumlah yang melebihi batas tersebut tidak dijamin oleh LPS.
Sebelumnya diberitakan bahwa BSI mengalami gangguan selama sejak 13 Mei lalu diduga akibat serangan siber dari kelompok hacker LockBit 3.0.
Peretas bank plat merah tersebut meminta tebusan yang harus dibayarkan BSI paling lambat 16 Mei 2023. Mereka mengancam akan menyebarkan data BSI jika uang tebusan tidak dibayarkan.
Hingga saat ini pihak BSI tidak memenuhi permintaan para peretas. Dalam unggahan di akun Twitter, LockBit diketahui telah mengunggah sejumlah data yang diklaim sebagai data milik BSI yang mereka curi dari dark web.
“Masa negosiasi telah berakhir, dan grup ransomware LockBit akhirnya mempublikasikan semua data yang dicuri dari Bank Syariah Indonesia di dark web,” ungkap akun pusat intelijen fusion @DarkTracer.