BeritaPerbankan – Bank sebagai lembaga keuangan memiliki fungsi intermediasi yaitu menghimpun dana pihak ketiga dan mendistribusikannya dalam bentuk kredit kepada debitur yang membutuhkan dana. Perbankan juga digunakan oleh pemerintah untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat melalui program kredit usaha rakyat (KUR).
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, Pemerintah telah menyalurkan KUR melalui perbankan sejak tahun 2014 hingga 2022 mencapai Rp1.250,8 triliun.
Terdapat empat bank yang tercatat memiliki nilai akad kredit paling besar di Indonesia. Posisi pertama ditempati oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan jumlah kredit yang berhasil disalurkan sebanyak Rp 854,16 triliun.
Penyalur kredit terbesar kedua adalah Bank Mandiri dengan total nilai kredit sebesar Rp 166,3 triliun. Ketiga adalah BNI dengan total kredit yang didistribusikan sebanyak Rp 135,5 triliun.
Posisi keempat diisi oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memiliki nilai akad kredit sebesar Rp 21,1 triliun. Sementara itu sejumlah bank dan lembaga keuangan lainnya tercatat telah menyalurkan kredit usaha rakyat hingga Oktober 2022 sebesar Rp 103,3 triliun.
Hingga saat ini terdapat 40 lembaga penyalur KUR yang terdiri dari Bank BUMN, Bank Swasta, Bank Pembangunan Daerah (BPD), koperasi simpan pinjam (KSP) dan perusahaan pembiayaan.
Kinerja fungsi intermediasi perbankan memiliki kontribusi penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi nasional. Penyaluran kredit usaha rakyat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya di saat pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
Kredit tersebut diharapkan mampu membangkitkan usaha atau bisnis masyarakat termasuk pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang merupakan penopang perekonomian nasional.
Fungsi intermediasi perbankan yang berjalan lancar juga menjadi indikator likuiditas perbankan dalam kondisi yang sehat sebab bank memiliki banyak kas untuk membiayai kredit masyarakat.
Meski demikian bank tetap harus mewaspadai potensi risiko kredit macet dengan melakukan skrining terhadap calon debitur. Perlu diperhatikan bahwa nasabah bank yang menjadi debitur menyebabkan kredit macet maka simpanan nasabah tersebut tidak akan dijamin LPS saat bank dilikuidasi karena tidak memenuhi syarat 3T yaitu simpanan nasabah tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.