BeritaPerbankan – Menurut data Laporan Distribusi Simpanan Bank Umum Oktober 2022, yang baru saja dirilis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), simpanan nasabah di bank umum tercatat mengalami pertumbuhan 3,7 persen secara bulanan (mom) menjadi Rp 7.996 triliun.
Berdasarkan jenis simpanan, giro dan deposit on call menjadi penopang pertumbuhan simpanan perbankan. Simpanan giro berhasil menembus angka Rp 2.536 triliun dengan pertumbuhan mencapai 10,6 persen. Simpanan giro berkontribusi 31,7 persen dari total simpanan di bank umum per Oktober 2022.
Sementara itu deposit on call, meskipun secara nominal masih tertinggal jauh dengan jenis simpanan lainnya yaitu hanya Rp 55 triliun, akan tetapi pertumbuhan secara bulanan justru paling tinggi dibandingkan yang lainnya yaitu 19,4 persen dengan porsi simpanan 0,7 persen.
Di periode yang sama, jenis simpanan tabungan mengalami penurunan sebanyak 0,4 persen mom menjadi Rp 2.520 triliun atau setara dengan Rp 2.520 triliun. Begitupun dengan sertifikat deposito yang harus terkontraksi 3,4 persen mom sekaligus menjadi jenis simpanan dengan nominal simpanan terendah yaitu Rp 2 triliun.
Jenis simpanan deposito, dalam laporan LPS tersebut, tercatat sebagai jenis simpanan dengan kontribusi terbesar 36,1 persen yang setara dengan Rp 2.883 triliun. Nominal tersebut tumbuh tipis 1,6 persen mom.
Cakupan penjaminan LPS per Oktober 2022 untuk simpanan yang dijamin penuh LPS mencapai Rp 3.068 triliun dan simpanan yang dijamin sebagian maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank yaitu Rp Rp 657 triliun.
Seperti diketahui bersama, LPS merupakan otoritas penjamin simpanan nasabah perbankan yang hadir menjamin simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.
LPS akan mengganti saldo rekening nasabah bank dalam Likudiasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yang wajib dipenuhi, yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Lantas bagaimana dengan simpanan nasabah di atas Rp 2 miliar? Apakah tetap dijamin LPS saat bank dilikuidasi?
Selama simpanan nasabah masuk dalam kategori simpanan layak bayar, maka LPS akan memberikan klaim penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Sisanya akan diselesaikan berdasarkan hasil likuidasi bank.
Penjaminan simpanan oleh LPS tersebut sangat menguntungkan bagi nasabah karena simpanan mereka tetap aman meskipun bank dinyatakan gagal oleh OJK.
Proses klaim penjaminan juga sangat mudah dan relatif cepat dibandingkan dengan proses likuidasi bank. Saat otoritas pengawas menetapkan pencabutan izin usaha bank, maka LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank ditutup.
LPS akan mengumumkan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar di website resmi lps.go.id atau di kantor bank tersebut.
Lalu nasabah simpanan layak bayar dapat segera mengajukan klaim penjaminan simpanan dan penggantian saldo rekening akan dibayarkan melalui bank pembayar yang telah ditunjuk oleh LPS.
Bagi nasabah dengan status simpanan tidak layak bayar maka dapat mengajukan keberatan kepada LPS dengan membawa dan menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan.
Jika LPS tetap tidak mengubah status tersebut, maka nasabah berhak menempuh jalur hukum di pengadilan. LPS mengimbau masyarakat agar senantiasa mematuhi syarat 3T untuk memperoleh penjaminan dari LPS.
LPS mengingatkan bahwa simpanan tidak layak bayar paling banyak disebabkan oleh bunga simpanan yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.