BeritaPerbankan – Berdasarkan data distribusi simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukan adanya tren pertumbuhan jumlah simpanan nasabah perbankan. Simpanan nasabah kaya tercatat mengalami pertumbuhan paling besar dan berkontribusi paling besar dari total simpanan perbankan pada Agustus 2022.
LPS mencatat jumlah simpanan nasabah tiering Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar tumbuh 0,4 persen secara tahunan menjadi Rp 628 triliun. Sedangkan kelompok simpanan jumbo diatas Rp 5 miliar pada Agustus 2022 tercatat sebanyak Rp 3.975 triliun atau naik 1,4 persen secara tahunan.
“Untuk simpanan di atas Rp 5 miliar tercatat Rp 3.975 triliun atau tumbuh 1,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 3.918 triliun,” tulis LPS dikutip Rabu (12/10/2022).
Simpanan orang tajir di perbankan menguasai 60 persen dari total simpanan perbankan di Indonesia. Kelompok simpanan di atas Rp 5 miliar berkontribusi sebanyak 51,8 persen. Dengan demikian kelompok simpanan memiliki porsi yang paling besar dari sisi nominal simpanan.
Sementara itu tiering Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar menguasai 8,2 persen dari total simpanan perbankan pada Agustus 2022.
LPS juga menyebutkan untuk tabungan dengan nominal Rp 2 miliar hingga kurang dari Rp 5 miliar menguasai 8,2% total simpanan perbankan di Indonesia. Sedangkan simpanan di atas Rp 5 miliar menguasai 51,8% dari total simpanan yang ada di Indonesia.
Dalam laporan LPS tersebut disebutkan bahwa simpanan dalam mata uang rupiah mendominasi sebanyak 85,6 persen atau setara dengan Rp 6.571 triliun, sedangkan simpanan dalam valuta asing (valas) tercatat sebanyak Rp 1.104 triliun dengan porsi 14,4 persen.
Sebanyak Rp 3.072 triliun atau 40 persen dari total simpanan perbankan tersebut dijamin penuh oleh LPS. Sedangkan jumlah simpanan yang dijamin sebagian oleh LPS tercatat sebanyak Rp 650 triliun.
Jumlah simpanan yang tidak dijamin LPS mencapai Rp 3.953 triliun. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan simpanan nasabah bank tidak dijamin LPS.
Pada dasarnya seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia merupakan peserta program penjaminan LPS. Namun untuk memperoleh penjaminan LPS simpanan nasabah wajib menenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.
LPS akan mengganti saldo rekening nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T akan masuk dalam kategori simpanan layak bayar.
Nasabah yang simpanannya masuk dalam kategori layak bayar wajib mengajukan klaim penjaminan maksimal 5 tahun sejak bank dilikuidasi otoritas pengawas. Jika melebihi tenggat waktu tersebut maka pembayaran klaim penjaminan tidak berlaku lagi.