BeritaPerbankan – Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) total nilai simpanan nasabah di bank umum per Agustus 2022 mengalami pertumbuhan 7,7 persen menjadi Rp 7.675 triliun.
Dari sisi jumlah rekening simpanan di bank umum juga mengalami kenaikan cukup tinggi yaitu 35,6 persen menjadi 495.380.970 rekening.
Pertumbuhan jumlah simpanan nasabah bank umum ditopang oleh tren kenaikan nasabah kelompok simpanan jumbo di atas Rp 2 miliar. LPS mencatat simpanan orang tajir tersebut per Agustus 2022 sebesar Rp 4.603 triliun.
Tiering simpanan Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar tumbuh 4,3 persen secara tahunan (yoy) dengan nominal simpanan sebesar Rp 628 triliun.
Sementara itu tiering simpanan tertinggi di atas Rp 5 miliar memiliki porsi paling besar dari total simpanan di bank umum yaitu Rp 3.975 triliun. Kelompok simpanan jumbo itu tercatat mengalami pertumbuhan 1,4 persen secara bulanan dan merupakan kelompok simpanan dengan kenaikan bulanan tertinggi.
Berdasarkan wilayah, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan porsi jumlah simpanan tertinggi yaitu mencapai Rp 3.977 triliun dengan jumlah rekening 101.939.764.
Di posisi kedua ditempati Provinsi Jawa Timur dengan total simpanan sebesar Rp 703 triliun, disusul Jawa Barat Rp 639 triliun, Jawa Tengah Rp 377 triliun dan Sumatera Utara Rp 297 triliun.
Simpanan jumbo milik orang tajir atau tiering simpanan di atas Rp 5 miliar mencakup 51,8 persen dari total simpanan di bank umum. Sedangkan kelompok simpanan Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar memiliki porsi jumlah simpanan sebanyak 8,2 persen.
Seluruh simpanan nasabah di bank umum dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan kewajiban memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
LPS mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran bunga simpanan yang tinggi, sebab jika bank tersebut dinyatakan bangkrut maka simpanan nasabah otomatis tidak berhak mendapatkan penjaminan dari LPS.
LPS juga menyarankan nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp 2 miliar untuk membagi uang tersebut ke dalam beberapa rekening di sejumlah bank agar seluruh dana bisa dijamin LPS, terlebih hal itu akan lebih aman karena simpanan disebar ke beberapa nomor rekening.
Saat salah satu bank dilikuidasi oleh otoritas pengawas maka nasabah masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan sambil menunggu pencairan klaim penjaminan LPS.