BeritaPerbankan – Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, industri perbankan wajib memiliki modal inti minumum Rp 1 triliun pada tahun 2020, Rp 2 triliun pada tahun 2021 dan Rp 3 triliun pada tahun 2022.
Menjelang berakhirnya tenggat waktu pemenuhan modal inti minumum tahun 2022 yang hanya tinggal 3 bulan lagi ternyata masih ada sejumlah bank yang belum memenuhi ketentuan permodalan Rp 3 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 37 Bank yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimal Rp 3 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK tidak akan memberikan kelonggaran atau perpanjangan tenggat waktu tersebut.
Dian menambahkan 37 Bank tersebut saat ini masih dalam proses konsolidasi untuk memenuhi syarat modal inti minimum bank Rp 3 triliun. Terdapat 24 bank umum dan 13 BPR yang saat ini memiliki modal inti bank di bawah Rp 3 triliun.
OJK mencatat sejumlah bank kekinian sedang melakukan konsolidasi dengan menarik investor asing untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum. OJK terus mendorong perbankan yang belum memenuhi syarat tersebut untuk segera melakukan langkah konsolidasi hingga akhir tahun 2022.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku waktu pemenuhan modal inti minum Rp 3 triliun akan habis pada Desember 2022 dan OJK memastikan pihaknya tidak akan memperpanjang waktu.
“Kita akan terus memonitor, kita tak akan mundur dari Rp 3 triliun,” ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Proses akuisisi dan merger sejumlah bank kecil masih terus diupayakan. Investor lokal dan asing cukup berminat untuk menanamkan modal dalam industri perbankan, meskipun bank-bank kecil tersebut memiliki kondisi fundamental yang tidak terlalu menarik.
OJK mendorong bank-bank kecil untuk meningkatkan fundamentalnya. OJK optimis kehadiran para investor ini akan memperluas kapasitas kemampuan bank-bank kecil untuk berkembang.
Hingga saat ini OJK mencatat belum ada bank yang mengembalikan izin usaha kepada OJK. Mereka masih berupaya untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 3 triliun pada tahun 2022.
Jika bank tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan maka bank dapat masuk ke kelompok usaha bank (KUB) sehingga jika terjadi masalah maka bank induk akan siap membantu.