TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
06/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Data OJK: Sebanyak 37 Bank Belum Memenuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun

oleh Permadi
11/09/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Data OJK: Sebanyak 37 Bank Belum Memenuhi Modal Inti Minimum Rp 3 Triliun
0
SHARE
12
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, industri perbankan wajib memiliki modal inti minumum Rp 1 triliun pada tahun 2020, Rp 2 triliun pada tahun 2021 dan Rp 3 triliun pada tahun 2022.

Menjelang berakhirnya tenggat waktu pemenuhan modal inti minumum tahun 2022 yang hanya tinggal 3 bulan lagi ternyata masih ada sejumlah bank yang belum memenuhi ketentuan permodalan Rp 3 triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 37 Bank yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimal Rp 3 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK tidak akan memberikan kelonggaran atau perpanjangan tenggat waktu tersebut.

Dian menambahkan 37 Bank tersebut saat ini masih dalam proses konsolidasi untuk memenuhi syarat modal inti minimum bank Rp 3 triliun. Terdapat 24 bank umum dan 13 BPR yang saat ini memiliki modal inti bank di bawah Rp 3 triliun.

OJK mencatat sejumlah bank kekinian sedang melakukan konsolidasi dengan menarik investor asing untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum. OJK terus mendorong perbankan yang belum memenuhi syarat tersebut untuk segera melakukan langkah konsolidasi hingga akhir tahun 2022.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku waktu pemenuhan modal inti minum Rp 3 triliun akan habis pada Desember 2022 dan OJK memastikan pihaknya tidak akan memperpanjang waktu.

“Kita akan terus memonitor, kita tak akan mundur dari Rp 3 triliun,” ujarnya saat konferensi pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Proses akuisisi dan merger sejumlah bank kecil masih terus diupayakan. Investor lokal dan asing cukup berminat untuk menanamkan modal dalam industri perbankan, meskipun bank-bank kecil tersebut memiliki kondisi fundamental yang tidak terlalu menarik.

OJK mendorong bank-bank kecil untuk meningkatkan fundamentalnya. OJK optimis kehadiran para investor ini akan memperluas kapasitas kemampuan bank-bank kecil untuk berkembang.

Hingga saat ini OJK mencatat belum ada bank yang mengembalikan izin usaha kepada OJK. Mereka masih berupaya untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 3 triliun pada tahun 2022.

Jika bank tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan maka bank dapat masuk ke kelompok usaha bank (KUB) sehingga jika terjadi masalah maka bank induk akan siap membantu.

Tags: industri perbankankonsolidasi bank umummodal inti minimumojkPOJK
Previous Post

Bitcoin dan Beberapa Koin Melonjak Hari Ini!

Next Post

Bos LPS: Pandemi Jadi Momentum Masyarakat Sadar Pentingnya Punya Dana Darurat dan Investasi

Next Post
Bunga Tabungan 0%, Begini Penjelasan LPS

Bos LPS: Pandemi Jadi Momentum Masyarakat Sadar Pentingnya Punya Dana Darurat dan Investasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add