Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang beroperasi sejak tahun 2005, dengan salah satu tugasnya yaitu menjalankan program penjaminan simpanan nasabah perbankan, hingga Agustus 2023 tercatat telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah dari 119 bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terdiri dari 1 bank umum, 105 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 13 BPR Syariah (BPRS).
Total klaim penjaminan yang dibayarkan LPS kepada nasabah bank yang dilikuidasi per Agustus 2023 mencapai Rp 1,7 triliun, milik lebih dari 270 ribu nasabah. Sementara itu simpanan nasabah yang tidak memenuhi kriteria penjaminan alias tidak layak bayar tercatat sebesar Rp 372 miliar.
Hal ini disebabkan simpanan nasabah tidak memenuhi tiga syarat utama untuk mendapatkan jaminan LPS, yaitu aliran dana nasabah wajib tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat kredit macet dan penipuan.
Adapun uang simpanan nasabah yang dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan besaran nilai penjaminan LPS termasuk yang tertinggi di dunia, bahkan lebih tinggi dari penjaminan yang diberikan otoritas penjamin simpanan di Amerika Serikat.
Terbaru, LPS sedang menangani proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 12 September 2023.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi memastikan LPS akan mengembalikan dana simpanan nasabah BPR KRI menindaklanjuti keputusan OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI untuk menentukan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar berdasarkan peraturan dan ketentuan program penjaminan simpanan LPS.
“Sesuai aturan yang berlaku pembayaran klaim paling lama 90 hari kerja setelah pencabutan izin. Tapi kita tak ingin berlama-lama berharap target pengembalian selama 30 hari kerja sudah tuntas. Sembari kami melanjutkan proses likuidasinya,” kata Suwandi.
LPS akan membayarkan klaim penjaminan nasabah secara bertahap dan ditargetkan bisa rampung dalam waktu satu bulan. Nasabah diimbau tidak khawatir tentang nasib simpanannya karena LPS siap menjamin hingga Rp 2 miliar.
LPS meminta masyarakat waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Tim Likuidasi LPS yang menjanjikan kemudahan pengurusan klaim penjaminan dengan syarat imbalan sejumlah uang. LPS menegaskan seluruh proses pembayaran klaim penjaminan tidak dipungut biaya apapun.
Nasabah dapat melihat pengumuman status simpanan melalui media, kantor bank maupun kanal media resmi LPS dan website lps.go.id
“Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI,” katanya.
Seperti diketahui BPR KRI resmi dicabut izin usahanya oleh OJK pada 12 September 2023. Hal itu disebabkan oleh adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum internal BPR KRI.
Dana simpanan nasabah BPR KRI yang harus dibayar oleh LPS tercatat sebesar Rp 260 miliar, yang terdiri dari Rp 142 miliar dari simpanan 32.462 rekening tabungan dan Rp 123 miliar merupakan simpanan dalam bentuk deposito milik 1.864 rekening nasabah.