TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 4 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 4 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 5 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 5 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 5 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Data Per Agustus 2023, LPS Telah Bayar Klaim Penjaminan Nasabah 119 Bank yang Dicabut Izin Usahanya

oleh Permadi
15/09/2023
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Data Per Agustus 2023, LPS Telah Bayar Klaim Penjaminan Nasabah 119 Bank yang Dicabut Izin Usahanya
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang beroperasi sejak tahun 2005, dengan salah satu tugasnya yaitu menjalankan program penjaminan simpanan nasabah perbankan, hingga Agustus 2023 tercatat telah membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah dari 119 bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang terdiri dari 1 bank umum, 105 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan 13 BPR Syariah (BPRS).

Total klaim penjaminan yang dibayarkan LPS kepada nasabah bank yang dilikuidasi per Agustus 2023 mencapai Rp 1,7 triliun, milik lebih dari 270 ribu nasabah. Sementara itu simpanan nasabah yang tidak memenuhi kriteria penjaminan alias tidak layak bayar tercatat sebesar Rp 372 miliar.

Hal ini disebabkan simpanan nasabah tidak memenuhi tiga syarat utama untuk mendapatkan jaminan LPS, yaitu aliran dana nasabah wajib tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat kredit macet dan penipuan.

Adapun uang simpanan nasabah yang dijamin LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih mengatakan besaran nilai penjaminan LPS termasuk yang tertinggi di dunia, bahkan lebih tinggi dari penjaminan yang diberikan otoritas penjamin simpanan di Amerika Serikat.

Terbaru, LPS sedang menangani proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 12 September 2023.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi memastikan LPS akan mengembalikan dana simpanan nasabah BPR KRI menindaklanjuti keputusan OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

LPS akan segera melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI untuk menentukan status simpanan layak bayar dan tidak layak bayar berdasarkan peraturan dan ketentuan program penjaminan simpanan LPS.

“Sesuai aturan yang berlaku pembayaran klaim paling lama 90 hari kerja setelah pencabutan izin. Tapi kita tak ingin berlama-lama berharap target pengembalian selama 30 hari kerja sudah tuntas. Sembari kami melanjutkan proses likuidasinya,” kata Suwandi.

LPS akan membayarkan klaim penjaminan nasabah secara bertahap dan ditargetkan bisa rampung dalam waktu satu bulan. Nasabah diimbau tidak khawatir tentang nasib simpanannya karena LPS siap menjamin hingga Rp 2 miliar.

LPS meminta masyarakat waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Tim Likuidasi LPS yang menjanjikan kemudahan pengurusan klaim penjaminan dengan syarat imbalan sejumlah uang. LPS menegaskan seluruh proses pembayaran klaim penjaminan tidak dipungut biaya apapun.

Nasabah dapat melihat pengumuman status simpanan melalui media, kantor bank maupun kanal media resmi LPS dan website lps.go.id

“Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KRI dilakukan oleh LPS. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KRI atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI,” katanya.

Seperti diketahui BPR KRI resmi dicabut izin usahanya oleh OJK pada 12 September 2023. Hal itu disebabkan oleh adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum internal BPR KRI.

Dana simpanan nasabah BPR KRI yang harus dibayar oleh LPS tercatat sebesar Rp 260 miliar, yang terdiri dari Rp 142 miliar dari simpanan 32.462 rekening tabungan dan Rp 123 miliar merupakan simpanan dalam bentuk deposito milik 1.864 rekening nasabah.

Tags: BPRBPR Karya RemajaBPRSlembaga penjamin simpananLPSojkprogram Penjamin simpanan
Previous Post

Walikota Makassar Dukung Pendirian Kantor Perwakilan LPS Wilayah Sulawesi di Makassar

Next Post

Penjaminan Polis oleh LPS Diharapkan Mampu Mendorong Pertumbuhan Industri Asuransi

Next Post
DPR Bentuk Badan Supervisi Bertugas Mengawasi LPS dan OJK

Penjaminan Polis oleh LPS Diharapkan Mampu Mendorong Pertumbuhan Industri Asuransi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add