Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat cakupan jumlah rekening yang dijamin LPS per Agustus 2023 berada di level memadai. Sebanyak 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum atau setara dengan 530,72 juta rekening dijamin penuh oleh LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Persentase tersebut diklaim telah melampaui rata-rata international best practice.
“Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp 2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa.
Selain rekening nasabah bank umum, LPS juga menjamin simpanan nasabah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin penuh hingga Rp 2 miliar oleh LPS mencapai 15,56 juta rekening atau setara dengan 99,98 persen dari total rekening di BPR/BPRS.
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang LPS mengamanatkan cakupan simpanan perbankan yanga dijamin LPS sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total rekening nasabah secara nasional. Sementara itu cakupan penjaminan berdasarkan regulasi International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berkisar 80 persen.
Sejak ditetapkannya tingkat bunga penjaminan (TBP) reguler pada bulan Mei 2023 yang lalu, LPS terus memantau likuiditas dan pergerakan suku bunga di pasar simpanan perbankan. Pantauan atas perkembangan suku bunga ini menunjukkan bahwa perbankan sedang mengalami penyesuaian bertahap dan merespons kebijakan moneter dari bank sentral, seperti Bank Indonesia dan bank sentral utama di seluruh dunia.
Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk rupiah terpantau naik sebesar 5 poin basis menjadi 3,29 persen dibandingkan dengan yang ditetapkan pada bulan Mei 2023. Namun, kenaikan suku bunga simpanan ini terbatas karena likuiditas perbankan masih memadai dan pertumbuhan kredit yang relatif melambat.
Sementara itu, untuk mata uang asing, suku bunga pasar simpanan juga naik, kali ini sebesar 25 poin basis menjadi 1,86 persen dibandingkan dengan yang ditetapkan sebelumnya.
Pada Jum’at (29/9), LPS menggelar Rapat Dewan Komisioner dalam agenda pengumuman penetapan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa yang memimpin jalannya rapat tersebut mengumumkan bahwa TBP untuk periode ini tidak ada kenaikan. Dengan kata lain besaran TBP masih berlaku di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR.
Dalam konferensi yang digelar di Jakarta pada Jum’at lalu, Purbaya meminta perbankan melakukan sosialisasi perihal pengumuman penetapan TBP kepada nasabah masing-masing, dengan memasang informasi tersebut di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh nasabah.
Menurut LPS, nasabah berhak mengetahui tentang penjaminan simpanan LPS, termasuk syarat dan ketentuan agar simpanan nasabah memperoleh klaim penjaminan saat bank mengalami gagal bayar. Perihal pemberian suku bunga dan cashback bank yang melebihi TBP masih menjadi penyebab utama simpanan nasabah tidak mendapatkan uang klaim penjaminan dari LPS.
Purbaya menegaskan bahwa LPS tidak memiliki kewenangan melarang bank memberikan suku bunga simpanan di atas TBP, namun perbankan wajib menginformasikan kepada nasabah bahwa simpanan mereka tidak masuk dalam daftar simpanan layak bayar penjaminan LPS.