Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan simpanan di atas Rp 5 miliar tumbuh 1,2 persen secara bulanan per Oktober 2023. Pertumbuhan simpanan jumbo ini terjadi di tengah perlambatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Secara tahunan simpanan di atas Rp 5 miliar juga tercatat tumbuh sebanyak 2,1 persen.
Data terbaru LPS menunjukkan total nilai simpanan nasabah di atas Rp 5 miliar per Oktober 2023 mencapai Rp 4.384 triliun. Meskipun pertumbuhan DPK hanya tumbuh sebesar 3,43% secara tahunan dan 0,8% secara bulanan pada Oktober 2023, simpanan di atas Rp 5 miliar mampu menjadi pendorong pertumbuhan yang signifikan.
Hermawan Setyo Wibowo, Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, mengatakan bahwa pertumbuhan simpanan di atas Rp 5 miliar menjadi salah satu yang tumbuh paling cepat. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan masih relatif tinggi.
Berdasarkan data tahunan diketahui bahwa simpanan orang kaya di atas Rp 5 miliar naik sebesar 2,1%. Sementara itu pertumbuhan tertinggi terjadi pada kelompok simpanan Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, yang tercatat tumbuh 7,5 % dengan nilai simpanan sekitar Rp 681 triliun.
Sementara itu, simpanan di bawah Rp 100 juta tetap mendominasi dalam hal jumlah rekening. Total rekening nasabah perbankan dengan saldo di bawah Rp 100 juta mencakup 98,8 % dari total rekening perbankan yang mencapai 546,99 juta rekening atau setara dengan 540 juta rekening. Simpanan dengan nominal di bawah Rp 100 juta mengalami peningkatan sebesar 2,2% secara bulanan dan mencatat pertumbuhan tahunan sebesar 8,4%.
LPS menjamin keamanan simpanan nasabah perbankan hingga batas maksimal sebesar Rp 2 miliar. Ini mencakup berbagai kategori simpanan, termasuk tabungan, deposito, dan jenis simpanan lainnya.
Penggantian saldo rekening nasabah akan diberikan oleh LPS saat bank tempat nasabah menabung dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi untuk menetapkan jumlah simpanan layak bayar.
Simpanan yang masuk dalam kategori layak bayar telah memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti aksi penipuan dan kredit macet.
Proses pencairan klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap dalam tempo waktu 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Sementara itu, batas waktu bagi nasabah mengajukan klaim penjaminan adalah lima tahun sejak bank dinyatakan bangkrut atau gagal bayar. Jika tidak melakukan klaim penjaminan selama lima tahun, maka LPS tidak dapat mencairkan klaim penjaminan tersebut.
Perlu diketahui bahwa LPS memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk yang terbaru adalah bank digital yang masuk dalam kategori bank umum. Namun perlu diingat bahwa syarat 3T harus dipenuhi agar simpanan nasabah mendapatkan jaminan dari LPS. Tingkat bunga simpanan seringkali jadi penyebab utama simpanan nasabah gagal mendapatkan manfaat program penjaminan simpanan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat memperhatikan besaran suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh pihak bank dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam program penjaminan simpanan LPS.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk periode Oktober 2023 hingga Januari 2024 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,75 persen simpanan rupiah di BPR dan 2,25 persen berlaku untuk simpanan dalam mata uang asing.