BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) telah menyusun beberapa rambu-rambu penagihan oleh debt collector dalam tugasnya menagih utang konsumen di pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending yang macet.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Terdapat beberapa ketentuan dan etika dalam proses penagihan seperti:
- Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
- Waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
- Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.
Road map tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) yang mana pada Pasal 306nya mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 hingga dan Rp 250 miliar.











