BeritaPerbankan – Kondisi perekonomian global yang diperkirakan akan cukup tertekan di tahun 2023 bukanlah halangan untuk tetap berinvestasi. Terlebih para ahli memproyeksikan Indonesia tidak akan terlalu terdampak dengan kondisi ketidakpastian global, yang santer diberitakan bisa menyebabkan resesi.
Perekonomian Indonesia masih terpantau aman. Pertumbuhan ekonomi nasional mampu bergerak sesuai dengan proyeksi. Kementerian Keuangan mencatat pada kuartal III 2022 perekonomian domestik RI tumbuh mencapai 5,72 persen yoy.
“Kita kemarin menyaksikan rilis data PDB kuartal ketiga oleh BPS dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,72% sedikit di atas angka proyeksi Kementerian Keuangan yang sebesar 5,7%. Pencapaian ini mencerminkan terus menguatnya pemulihan ekonomi nasional di tengah peningkatan ketidakpastian prospek ekonomi global,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Meski demikian para ekonom tetap menyarankan masyarakat yang ingin berinvestasi untuk memilih produk investasi yang rendah risiko.
Kondisi perekonomian global yang relatif melambat dan pergerakan pasar modal yang tidak stabil dapat menyebabkan nilai aset investasi turun. Maka dari itu investor disarankan untuk mengamankan nilai aset dalam produk investasi rendah risiko seperti deposito.
Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah deposito per September 2022 tercatat sebanyak Rp 2.545 triliun dengan kenaikan mencapai 10,0 persen yoy.
Deposito menjadi salah satu instrumen investasi rendah risiko yang bisa dipilih, terutama saat kondisi ekonomi masih diselimuti ketidakpastian, sebab deposito tidak terpengaruh oleh gejolak pergerakan pasar.
Selain itu imbal hasil yang didapatkan nasabah juga relatif stabil bahkan dapat menjadi sumber pendapatan dari keuntungan bunga yang didapat.
Keuntungan lainnya adalah deposito termasuk dalam jenis simpanan perbankan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Deposan tidak perlu khawatir simpanan mereka tetap aman jika bank tempat mereka menyimpan uang dicabut izin usahnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena LPS hadir menjamin simpanan nasabah.
Namun perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan klaim penjaminan dari LPS maka simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T; simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Jumlah bunga deposito yang kompetitif, di satu sisi memang memberikan keuntungan bagi nasabah, namun risiko simpanan tidak aman karena tidak dijamin LPS harus ditanggung sendiri.
Sesuai dengan peraturan undang-undang, LPS akan mengganti saldo rekening nasabah bank yang dilikuidasi hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku adalah 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,75 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,25 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.