BeritaPerbankan -Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. Keputusan ini ditetapkan melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Selasa, 9 September 2025, dan berlaku efektif mulai hari yang sama.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Sehari sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Purbaya sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan Didik Madiyono telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. RDK LPS merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain itu, aturan internal berupa Peraturan Dewan Komisioner (PDK) juga menjadi dasar penunjukan Plt untuk menjamin keberlangsungan operasional lembaga.
“Selain itu, pertimbangan lain adalah karena Pak Didik Madiyono merupakan satu-satunya anggota Dewan Komisioner yang berkantor penuh setiap hari di LPS, sehingga koordinasi dan operasional dapat berjalan lebih efektif,” ujar Jimmy dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Didik Madiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank akan mengemban tugas sebagai Plt Ketua hingga 24 September 2025. Selama periode tersebut, ia bertanggung jawab memastikan LPS tetap menjalankan fungsi utama sebagai penjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Sementara itu, proses seleksi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota Dewan Komisioner LPS yang baru tengah berlangsung. Tahapan ini dilakukan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, di mana hasil seleksi akan dibawa ke DPR untuk mendapat persetujuan sebelum nantinya ditetapkan dan dilantik oleh Presiden RI.











