BeritaPerbankan – Digital ID bisa jadi jawaban kasus penggunaan data orang lain tanpa izin. Identitas itu menjadi alat verifikasi saat melakukan transaksi atau menggunakan layanan secara online.
Digital ID dapat digunakan untuk memverifikasi data pengguna dengan yang melakukan transaksi adalah sama. Bukan hasil meminjam atau mengambil data orang lain.
“Jadi harus ada data yang bisa digunakan dan diverifikasi kepada penerbitnya bahwa oh ya benar ini orangnya ada, bukan AI, bukan pinjam data orang lain,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan dalam Konferensi Pers di Jakarta.
Ide pembuatan Digital ID ini datang karena era digital telah masuk di Indonesia. Termasuk masyarakat banyak melakukan transaksi secara online. Saat aktivitas transaksi dilakukan secara bersamaan data pribadi masyarakat juga dipertukarkan. Karena, Semuel menjelaskan, tidak mungkin semua data disebarkan maka diinisiasi membuat Digital ID.
“Bagaimana nanti yang beredar itu hanyalah ID kita secara digital yang mana sesuai dengan ketentuan dari UU Pelindungan Data Pribadi,” jelas Semuel.
Ketentuan soal Digital ID ini masuk jadi salah satu topik pada revisi UU ITE. Draf revisi tersebut telah disetujui untuk masuk dalam pembahasan tingkat II oleh Komisi I dan pemerintah.
“Enggak mungkin transaksi semua data kita sebarkan ke sana ke sini. Ada ketentuan mengatur tentang bagaimana pemanfaatan Digital ID,” kata dia.
Identitas ini tidak bisa dilihat oleh semua orang. Hanya mereka yang tengah bertransaksi, yakni pemilik dan pengolah data, yang bisa melihat data di dalam Digital ID. Digital ID diharapkan bisa membuat transaksi digital menjadi lebih aman dan nyaman. Sebab data yang dipertukarkan tidak sama persis semuanya. “Ini yang kita harapkan bisa meningkatkan rasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi digital,” pungkasnya.