TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
01/04/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

Digugat LPS karena Bank Gagal, Rektor UGM Siap Bayar Ganti Rugi Rp 29 M

oleh Permadi
03/11/2022
in Finansial
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Jumlah BPR Peserta Penjaminan LPS Menurun, Begini Kata LPS!
0
SHARE
9
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027 Ova Emilia menjadi salah satu tergugat yang harus membayar kerugian kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 29 miliar.

LPS telah mengajukan gugatan kepada mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena para tergugat terbukti melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi LPS.

Ketiga tergugat dari BPR Tripilar Arthajaya yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia merupakan mantan direktur, Komisaris dan pemegang saham dijatuhi hukuman membayar kerugian LPS sebesar Rp 29.137.542.000,00 sesuai dengan putusan PN Yogyakarta yang diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2019.

“Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita sebesar Rp.29.137.542.200,00,” demikian tulis putusan PN Yogyakarta.

Namun tergugat tidak bersikap kooperatif sehingga LPS mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Yogyakarta untuk menyita aset-aset milik para tergugat yang menyebabkan bank gagal tersebut.

PN Yogyakarta akan menggelar sidang aanmaning (teguran) kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya untuk membayar kerugian Rp 29 miliar secara tanggung renteng kepada LPS sesuai putusan pengadilan dengan sukarela.

Jika para tergugat tidak mengindahkan peringatan tersebut dan bersikap tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya, maka LPS secara tegas akan mengambil langkah hukum lanjutan yaitu permohonan eksekusi penyitaan aset-aset milik para tergugat.

Merespon gugatan LPS tersebut, Rektor UGM Ova Emilia, yang merupakan salah satu tergugat, mengaku siap menjalankan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada LPS.

Ova menjelaskan permasalahan tersebut merupakan urusan bisnis keluarga yang sudah terjadi sejak tahun 2006 silam dan saat ini masih dalam proses penyelesaian. BPR Tripilar Arthajaya Yogyakarta mulai dilikuidasi pada 19 Januari 2006 dan berakhir pada 21 Maret 2011.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan LPS akan mengambil upaya hukum tegas kepada para tergugat yang terbukti melawan hukum untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar kerugian kepada LPS.

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Selain BPR Tripilar Arthajaya, LPS juga telah mengajukan gugatan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham sejumlah bank gagal.

Permohonan eksekusi putusan telah diajukan LPS untuk mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di PN Surabaya, BPRS Al-Hidayah di Pengadilan Agama Bangil dan BPR Efita di PN Depok.

LPS juga telah mengajukan gugatan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di PN Bandung dan BPR Tripanca Setiadana di PN Tanjungkarang.

 

Tags: Bank GagalBPR Tripilar Arthajaya Yogyakartalembaga penjamin simpananLPSrektor UGM
Previous Post

LPS Ungkap Alasan Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Next Post

Data per September 2022 : Sebanyak 99,93% Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

Next Post
Jumlah BPR Peserta Penjaminan LPS Menurun, Begini Kata LPS!

Data per September 2022 : Sebanyak 99,93% Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
Data Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2015-2021

Jumlah Bank di Indonesia Berkurang, LPS: Jumlah DPK Tahun 2022 Naik 9,1 Persen

03/09/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add