BeritaPerbankan – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027 Ova Emilia menjadi salah satu tergugat yang harus membayar kerugian kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 29 miliar.
LPS telah mengajukan gugatan kepada mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena para tergugat terbukti melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi LPS.
Ketiga tergugat dari BPR Tripilar Arthajaya yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia merupakan mantan direktur, Komisaris dan pemegang saham dijatuhi hukuman membayar kerugian LPS sebesar Rp 29.137.542.000,00 sesuai dengan putusan PN Yogyakarta yang diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung pada 20 September 2019.
“Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita sebesar Rp.29.137.542.200,00,” demikian tulis putusan PN Yogyakarta.
Namun tergugat tidak bersikap kooperatif sehingga LPS mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Yogyakarta untuk menyita aset-aset milik para tergugat yang menyebabkan bank gagal tersebut.
PN Yogyakarta akan menggelar sidang aanmaning (teguran) kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR Tripilar Arthajaya untuk membayar kerugian Rp 29 miliar secara tanggung renteng kepada LPS sesuai putusan pengadilan dengan sukarela.
Jika para tergugat tidak mengindahkan peringatan tersebut dan bersikap tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya, maka LPS secara tegas akan mengambil langkah hukum lanjutan yaitu permohonan eksekusi penyitaan aset-aset milik para tergugat.
Merespon gugatan LPS tersebut, Rektor UGM Ova Emilia, yang merupakan salah satu tergugat, mengaku siap menjalankan putusan pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada LPS.
Ova menjelaskan permasalahan tersebut merupakan urusan bisnis keluarga yang sudah terjadi sejak tahun 2006 silam dan saat ini masih dalam proses penyelesaian. BPR Tripilar Arthajaya Yogyakarta mulai dilikuidasi pada 19 Januari 2006 dan berakhir pada 21 Maret 2011.
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan LPS akan mengambil upaya hukum tegas kepada para tergugat yang terbukti melawan hukum untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar kerugian kepada LPS.
“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Selain BPR Tripilar Arthajaya, LPS juga telah mengajukan gugatan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham sejumlah bank gagal.
Permohonan eksekusi putusan telah diajukan LPS untuk mantan pengurus BPR Kudamas Sentosa di PN Surabaya, BPRS Al-Hidayah di Pengadilan Agama Bangil dan BPR Efita di PN Depok.
LPS juga telah mengajukan gugatan terhadap mantan pengurus dan pemegang saham BPR Citraloka Danamandiri di PN Bandung dan BPR Tripanca Setiadana di PN Tanjungkarang.