BeritaPerbankan – Direktur Utama Bank Neo Commerce (BNC) Tjandra Gunawan menegaskan bahwa PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) ikut dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu diungkapkan Tjandra menyusul ramai pemberitaan tentang simpanan berjangka atau deposito BNC yang tidak dijamin LPS karena menawarkan bunga mulai dari 6 persen hingga 8 persen kepada nasabah, padahal batas wajar yang ditetapkan LPS yaitu 3,5 persen.
Tjandra memastikan BNC mengikuti regulasi yang dibuat oleh LPS dalam produk-produk simpanan di BNC. Adapun simpanan deposito yang memiliki bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS, Tjandra mengakui memang tidak dijamin LPS sesuai dengan peraturan yang berlaku di LPS.
“Kami ikut LPS. Tidak ada satu bank pun di Indonesia yang tidak bisa ikut program penjaminan LPS sesuai dengan aturan yang diatur oleh LPS,” ujar Tjandra Gunawan, Direktur Utama BNC, di kantor pusat BNC di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Tjandra menegaskan sejumlah produk simpanan BNC sudah mengikuti regulasi sesuai syarat 3T LPS dengan bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan 3,5 persen.
Produk simpanan BNC yang dijamin LPS adalah giro, tabungan, dan deposito dengan bunga tidak lebih dari 3,5 persen dan maksimal saldo yang dijamin sebesar Rp 2 miliar.
Sementara untuk simpanan yang memiliki bunga di atas 3,5 persen, Tjandra mengatakan memang tidak masuk dalam penjaminan LPS. Meski demikian BNC memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pemberian bunga di atas LPS rate, sebab BNC sudah memberikan edukasi kepada nasabah tentang program penjaminan LPS.
“Terlepas dari apakah itu bank digital atau konvensional, selama tidak bermain di aturan tersebut, sebagaimana yang diungkap LPS, tidak masuk aturan itu,” jelas dia.
Terakhir Tjandra menyampaikan kepada masyarakat yang ingin membuka rekening tabungan atau giro dengan suku bunga di bawah 3,5 persen dipersilakan untuk datang langsung ke kantor cabang BNC. Pembukaan rekening di luar aplikasi Neobank dipastikan mendapatkan penjaminan dari LPS karena bunga yang diberikan sesuai ambang batas bunga penjaminan LPS.