BeritaPerbankan -Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mendorong DPR RI untuk segera menuntaskan proses seleksi dan penetapan pimpinan Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Desakan ini muncul lantaran masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner sekaligus ADK LPS, Didik Madiyono, akan berakhir pada 23 September 2025.
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menilai kekosongan kepemimpinan di LPS berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.
“LPS berkewajiban menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per rekening. Jika terjadi kevakuman kepemimpinan, pengambilan keputusan strategis untuk menjaga kepercayaan nasabah bisa terhambat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9).
Saat ini, Didik tercatat sebagai satu-satunya ADK LPS dari internal setelah masa jabatan ADK lain, Lana Soelistianingsih, berakhir beberapa bulan lalu. Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kekosongan kepemimpinan di tubuh LPS.
Esther menegaskan, peran LPS sangat krusial dalam sistem keuangan. Selain menjamin simpanan masyarakat, LPS juga berfungsi menjalankan program resolusi bank yang menghadapi masalah keuangan. Tugas tersebut meliputi penyehatan bank melalui penyertaan modal sementara, pembentukan bank perantara (bridge bank), hingga likuidasi jika diperlukan.
“Tanpa kepemimpinan yang jelas, LPS tidak bisa mengambil keputusan penting. Misalnya, jika ada bank kalah kliring atau BPR yang harus segera dilikuidasi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, kekosongan pimpinan LPS tersebut bisa menurunkan kepercayaan publik pada sistem keuangan di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional.
Komisi XI DPR sebelumnya telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua kandidat Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap ADK LPS, yaitu Doddy Zulverdi dan Farid Azhar Nasution, pada Juli 2025. Namun hingga kini, belum ada keputusan final mengenai siapa yang akan menduduki posisi tersebut.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pengisian jabatan kosong di LPS masih menunggu keputusan pemerintah.
“Kami belum menerima nama-nama calon yang diusulkan Presiden. Secepatnya kita cari jalan keluar,” katanya pekan lalu.
Di sisi lain, Panitia Seleksi (Pansel) telah menyampaikan nama calon Ketua Dewan Komisioner dan satu ADK lain kepada Presiden, tetapi belum jelas apakah nama tersebut sudah diteruskan ke DPR.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengonfirmasi bahwa masa jabatan beberapa pimpinan LPS segera berakhir. Dua ADK ex officio, yakni Luki Alfirman dari Kementerian Keuangan dan Aida S. Budiman dari Bank Indonesia, juga akan berakhir masa jabatannya pada tanggal yang sama. Dengan demikian, hanya Dian Ediana Rae dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masih menjabat setelah 23 September.
“Plt Ketua Dewan Komisioner sekaligus ADK internal, Bapak Didik Madiyono, masa jabatannya akan selesai pada 23 September 2025,” ujarnya.
Menurut Jimmy, pengisian posisi ADK ex officio relatif lebih sederhana karena hanya memerlukan penunjukan dari lembaga terkait, tanpa melalui mekanisme fit and proper test. Namun, untuk ADK internal, waktu yang tersisa sangat terbatas.
“ADK internal sangat penting karena dalam pengambilan keputusan strategis seperti resolusi bank, mekanismenya membutuhkan minimal tiga suara plus satu dari total enam anggota DK. Jika hanya ex officio yang tersisa, keputusan tidak dapat diambil,” jelasnya.











