TRENDING
Kepemilikan Asing di SBN Hanya Tersisa 15 Persen, Begini Kata Ketua DK LPS 20 hours ago
Global Cost of Fund Terus Naik, LPS: Ruang Penurunan Suku Bunga Semakin Sempit 21 hours ago
Jumlah Investor Ritel Naik 6,6 Juta Dalam 2 Tahun, Gubernur BI Ingatkan 3 Aspek Penting Investasi 2 days ago
Pendaftaran LPS CreaVid Competition Telah Dibuka, Total Hadiah Rp 100 Juta 2 days ago
Waduh, Omzet Pedagang Pasar Turun! 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
17/08/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Ditunda 2 Kali, Pajak Karbon Akan Segera Diterapkan!

Pengendalian Perubahan Iklim dan Efisiensi Energi!

oleh Nara
25/07/2022
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Ditunda 2 Kali, Pajak Karbon Akan Segera Diterapkan!
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain – lain. Pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai langkah memerangi pemanasan global.  Menerapkan pajak karbon di Indonesia dapat membantu mengu-rangi pemanasan global dan mengendalikan perubahan iklim, serta meningkatkan pendapatan pajak dan efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis.

Jika melihat data Bank Dunia, sampai pertengahan 2021, terdapat sekitar 35 negara yang telah menerapkan pajak karbon. Tiap negara menerapkan kebijakan pajak yang beragam. Finlandia misalnya, menerapkan tarif pajak berbeda terhadap emisi karbon dari kendaraan dan pembangkit listrik. Kendati bentuknya berbeda-beda, pajak karbon di skala global umumnya dihitung dengan satuan dolar Amerika Serikat per ton CO.

Selain itu, ada juga negara yang menerapkan pengendalian emisi karbon melalui instrumen kebijakan pasar karbon atau Emission Trading System (ETS) seperti Tiongkok, Korea Selatan, Selandia Baru, beberapa negara anggota Uni Eropa, dan sejumlah negara bagian Amerika Serikat.

Di tahap awal nanti, Indonesia akan mengenakan pajak karbon kepada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, dengan tarif Rp 30.000 atau sekitar USD 2,1 per ton emisi karbon dioksida ekuivalen (tCO2e).

Mekanismenya dengan menetapkan cap atau batas maksimal emisi untuk tiap sektor dan pajak akan ditetapkan pada emisi di atas cap tersebut, bukan atas keseluruhan emisi.

“Edukasi terkait pentingnya pajak karbon juga perlu diberikan secara berkelanjutan oleh pemerintah, terutama terkait risiko perubahan iklim terhadap masyarakat. Sehingga nantinya, ketika pemerintah menerapkan pajak karbon secara penuh, masyarakat dapat menerima dengan baik.” tutup Johanna.

Pajak karbon yang tadinya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 lalu kembali ditunda untuk kedua kalinya. Pemerintah dikabarkan masih melihat adanya faktor ketidakpastian di tingkat global dan menimbang kembali kesiapan pelaku industri sehingga langkah penundaan diambil untuk memastikan implementasi akan berjalan dengan baik.

Pajak karbon sedang diperkenalkan di Indonesia dalam upaya untuk mengendalikan perubahan iklim dan memerangi pemanasan global. Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR sejak 7 Oktober 2021.

Kementerian ESDM menyatakan bahwa dalam penerapan pajak tersebut, pemerintah akan memfokuskan PLTU berbasis batu bara untuk tahap pertama.

Menurut Kementerian Keuangan, dana yang terkumpul dari pajak karbon akan digunakan untuk menambah dana pembangunan, mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, serta program bantuan sosial untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kita perlu mengapresiasi langkah awal pemerintah Indonesia dalam mengimple-mentasikan pertumbuhan ekonomi hijau, salah satunya dengan adanya penerapan pajak karbon kepada sektor yang menghasilkan emisi gas rumah kaca,” ungkap CEO Grant Thornton Indonesia, Johanna Gani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).

“Namun penerapan pajak karbon harus dilakukan dengan perencanaan dan kalkulasi yang matang sehingga dapat meminimalisir dampak negatif seperti inflasi. Penerapan pajak karbon dapat menimbulkan potensi kenaikan harga energi seperti BBM maupun listrik dengan bertambahnya ongkos produksi,” imbuh Johanna.

Tags: diterapkankarbonpajak
Previous Post

Potensi Besar Industri Aset Kripto Indonesia!

Next Post

Waspada, Aplikasi Kripto Palsu Curi Ratusan Miliar Rupiah!

Next Post
Waspada, Aplikasi Kripto Palsu Curi Ratusan Miliar Rupiah!

Waspada, Aplikasi Kripto Palsu Curi Ratusan Miliar Rupiah!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

BSI, BRI hingga BCA Terapkan BI Fast: Transfer Antarbank Dipatok Rp2.500

06/01/2022
Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

Squid Game Lagi Rame, Laporan Keuangan dan Jumlah Pelanggan Netflix Jadi Sorotan

06/10/2021
Jumlah Investor Ritel Naik 6,6 Juta Dalam 2 Tahun, Gubernur BI Ingatkan 3 Aspek Penting Investasi

Jumlah Investor Ritel Naik 6,6 Juta Dalam 2 Tahun, Gubernur BI Ingatkan 3 Aspek Penting Investasi

15/08/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Bos LPS: Kelebihan TBP 3,50 Persen Dominasi Penyebab Simpanan Tidak Dijamin LPS

LPS: Pandemi Jadi Momentum Kesadaran Masyarakat untuk Menabung dan Investasi

12/08/2022
Minat Menabung dan Investasi Masyarakat Tumbuh Pesat, Bos LPS: Pahami Aspek Pengelolaan Risiko

Kepemilikan Asing di SBN Hanya Tersisa 15 Persen, Begini Kata Ketua DK LPS

16/08/2022
LPS: DPK di 107 Bank Umum Naik 9,1 Persen Hingga Juni 2022

Global Cost of Fund Terus Naik, LPS: Ruang Penurunan Suku Bunga Semakin Sempit

16/08/2022
Jumlah Investor Ritel Naik 6,6 Juta Dalam 2 Tahun, Gubernur BI Ingatkan 3 Aspek Penting Investasi

Jumlah Investor Ritel Naik 6,6 Juta Dalam 2 Tahun, Gubernur BI Ingatkan 3 Aspek Penting Investasi

15/08/2022
Pendaftaran LPS CreaVid Competition Telah Dibuka, Total Hadiah Rp 100 Juta

Pendaftaran LPS CreaVid Competition Telah Dibuka, Total Hadiah Rp 100 Juta

15/08/2022
Waduh,  Omzet Pedagang Pasar Turun!

Waduh, Omzet Pedagang Pasar Turun!

15/08/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add