BeritaPerbankan – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan penundaan kebijakan pengenaan biaya administrasi sebesar Rp 4.000 untuk transaksi tarik tunai menggunakan Kartu Debit BCA melalui mesin electronic data capture (EDC) BCA. Kebijakan ini awalnya dijadwalkan berlaku mulai hari ini, Jumat 5 Juli 2024.
“Menindaklanjuti rencana penerapan biaya administrasi merchant sebesar Rp4.000 untuk setiap transaksi tarik tunai menggunakan kartu debit BCA melalui EDC BCA, kami informasikan bahwa kebijakan tersebut belum diberlakukan mulai 5 Juli 2024,” demikian pengumuman terbaru dari BCA pada Jumat (5/7/2024).
Dengan penundaan ini, nasabah masih dapat menggunakan layanan “Tunai BCA” di merchant ritel, minimarket, dan supermarket tanpa dikenakan biaya administrasi merchant.
EDC adalah mesin yang memudahkan transaksi pembayaran dengan memasukkan atau menggesek kartu ATM, kartu debit, atau kartu kredit. Mesin EDC suatu bank atau antar bank ini dilengkapi dengan fasilitas pembayaran yang terkoneksi secara real-time.
Dengan mesin EDC, transaksi keuangan di tingkat konsumen menjadi lebih mudah dan efisien karena digunakan untuk memproses transaksi non tunai dengan kartu pembayaran elektronik.