TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 4 weeks ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 4 weeks ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 4 weeks ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 4 weeks ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 4 weeks ago
berikutnya
sebelum
Search
29/01/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Dokumen-dokumen yang Diperlukan Saat Proses Klaim Penjaminan LPS

oleh Permadi
23/06/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Umumkan Tingkat Bunga Penjaminan Periode 28 Mei – 30 September 2022
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Memiliki fungsi sebagai lembaga Penjamin Simpanan nasabah perbankan, LPS telah menyiapkan pembayaran klaim penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Lalu bagaimana proses dan syarat apa saja yang diperlukan untuk memperoleh klaim penjaminan dari LPS?

Bagi nasabah perbankan kehadiran LPS memiliki peran sangat penting dalam menjamin saldo rekening mereka di bank. Nasabah merasa lebih aman dan nyaman menyimpan uang di bank karena LPS akan membayarkan saldo simpanan nambah bank yang dilikuidasi.

LPS akan mengumumkan pembayaran simpanan layak bayar pada website LPS dan di kantor bank yang dilikuidasi atau dicabut izin usahanya, setelah melalui proses verifikasi dan rekonsiliasi.

Nasabah dapat langsung mengecek status simpanan melalui Aplikasi Simpanan Layak Bayar di www.lps.go.id. Jika nasabah masuk dalam daftar simpanan layak bayar maka selanjutnya nasabah harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk proses pembayaran klaim penjaminan.

Perlu diketahui bahwa pengajuan klaim penjaminan LPS memiliki batas waktu maksimal 5 tahun terhitung sejak bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas. Jika melebihi jangka waktu yang ditentukan maka klaim penjaminan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya nasabah membawa dokumen-dokumen yang Diperlukan dan diberikan kepada bank pembayar. Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang harus disiapkan nasabah untuk klaim penjaminan LPS:

1. Bukti identitas diri nasabah (KTP/SIM/Paspor/lainnya) dalam bentuk asli dan copy

2. Bukti kepemilikan rekening simpanan (buku tabungan, bilyet deposito, bukti giro) dalam bentuk asli dan copy

3. Bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan harus menyertakan dokumen anggaran dasar dan susunan pengurus

4. Dokumen tambahan yang diperlukan seperti surat keterangan pindah domisili, surat kuasa, bukti identitas pemberi dan penerima kuasa dan nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi.

Setelah dokumen yang diperlukan diterima pihak bank pembayar, selanjutnya bank akan mengumumkan pembayaran klaim penjaminan secara bertahap.

Nasabah yang sudah diumumkan untuk pencairan klaim penjaminan dapat langsung mendatangi bank pembayar. Uang dapat dicairkan dalam bentuk tunai atau ditransfer ke nomor rekening tujuan nasabah.

Namun Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan kepada nasabah agar menggunakan metode transfer untuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan dan pertimbangan kondisi keamanan nasabah sendiri.

LPS dalam keterangan pers beberapa saat lalu memprediksi tahun 2022 tidak akan ada bank yang dilikuidasi. Hingga pertengahan tahun 2022 LPS belum mendapati sinyal bank yang tengah berada dalam kesulitan keuangan.

Meski demikian LPS tetap akan menyiapkan dana likuid berjaga-jaga apabila tahun ini ada bank yang harus dicabut izin usahanya.

LPS menegaskan kondisi keuangan perbankan terus menguat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan program pemulihan ekonomi nasional yang menunjukan hasil yang cukup baik. LPS berharap tren positif ini akan berlanjut pada tahun 2023 mendatang.

 

Tags: lembaga penjamin simpananLPSproses klaim penjaminan LPSPurbaya Yudhi Sadewasyarat 3TTBP
Previous Post

Wow, Pemerintah Jual SUN Kantongi Rp18,8 Triliun!

Next Post

LPS Optimis Outlook Perbankan Sepanjang Tahun 2022 Akan Terus Membaik

Next Post
LPS Kembali Menggelar Kompetisi Riset Untuk Masyarakat Umum, Hadiah Total Rp 205 Juta

LPS Optimis Outlook Perbankan Sepanjang Tahun 2022 Akan Terus Membaik

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

Punya Rekening Joint Account dan Rekening Tunggal dalam Satu Bank, Apakah Simpanan Dijamin LPS?

08/12/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add