BeritaPerbankan -Tekanan imbas dari penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap nilai tukar rupiah semakin terasa. Per hari ini (29/4) nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menyentuh level Rp16.253. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kondisi perbankan RI masih relatif aman di tengah menguatnya dolar.
Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tentu menimbulkan kekhawatiran terutama di sektor perbankan. Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto meminta nasabah perbankan tetap tenang merespon hal ini. Meskipun rupiah mengalami tekanan dari dolar AS, LPS menegaskan bahwa dana nasabah yang tersimpan di bank tetap aman dan terjamin.
LPS menegaskan bahwa kebijakan dan mekanisme penjaminan yang ada telah dirancang untuk melindungi dana nasabah dalam berbagai kondisi pasar, termasuk saat terjadi tekanan dari mata uang asing seperti yang terjadi saat ini.
“LPS hadir di Indonesia untuk memberikan penjaminan kepada nasabah, kepada nasabah bank di seluruh Indonesia,” ungkap Dimas.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPS akan menjamin dana simpanan nasabah perbankan saat bank mengalami kebangkrutan atau gagal bayar. LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut.
Dimas mengatakan untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dari LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T. Pertama, tercatat di pembukuan bank. Nasabah diimbau untuk selalu menyimpan bukti setor uang ke bank. Kedua, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan. Syarat kedua ini kerap menjadi penyebab utama simpanan nasabah gagal mendapatkan jaminan dari LPS.
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR.
Ketiga, nasabah tidak terlibat fraud atau tindakan lainnya yang merugikan bank seperti kredit macet dan lain sebagainya. Apabila semua syarat tersebut terpenuhi, maka simpanan nasabah dipastikan akan dikembalikan oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Dimas juga mengimbau nasabah yang memiliki simpanan uang tabungan atau deposito di atas Rp2 miliar untuk membagikan ke dalam beberapa rekening bank yang berbeda agar mendapatkan jaminan penuh dari LPS. Selain itu, langkah tersebut juga sebagai upaya mengamankan dana nasabah saat bank mengalami gagal bayar. Dengan demikian nasabah masih memiliki akses terhadap uang mereka sambil menunggu proses pembayaran klaim penjaminan.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan hasil evaluasi ketahanan atau stress test terhadap stabilitas perbankan RI, terutama dalam menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terjadi sepekan terakhir ini. Uji ketahanan yang rutin dilakukan oleh OJK terhadap lembaga perbankan nasional melibatkan sejumlah variabel skenario makroekonomi, serta mempertimbangkan risiko utama seperti risiko kredit dan risiko pasar.
Hasil dari uji ketahanan yang dilakukan OJK menunjukkan bahwa meskipun terjadi pelemahan nilai tukar rupiah, dampaknya pada modal bank tidak begitu signifikan, terutama karena sebagian besar bank-bank di Indonesia masih memiliki posisi devisa neto (PDN) yang berada di bawah ambang batas dan secara keseluruhan berada dalam posisi PDN “long”, artinya aset valas lebih besar dari kewajiban valas.