TRENDING
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025 4 months ago
20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah 4 months ago
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat 4 months ago
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025! 4 months ago
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome 4 months ago
berikutnya
sebelum
Search
12/05/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Dolar AS Menguat Perbankan RI Masih Aman, LPS Tegaskan Dana Nasabah Aman Terjamin

oleh Permadi
29/04/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan -Tekanan imbas dari penguatan dolar Amerika Serikat (AS) terhadap nilai tukar rupiah semakin terasa. Per hari ini (29/4) nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menyentuh level Rp16.253. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kondisi perbankan RI masih relatif aman di tengah menguatnya dolar.

Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tentu menimbulkan kekhawatiran terutama di sektor perbankan. Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto meminta nasabah perbankan tetap tenang merespon hal ini. Meskipun rupiah mengalami tekanan dari dolar AS, LPS menegaskan bahwa dana nasabah yang tersimpan di bank tetap aman dan terjamin.

LPS menegaskan bahwa kebijakan dan mekanisme penjaminan yang ada telah dirancang untuk melindungi dana nasabah dalam berbagai kondisi pasar, termasuk saat terjadi tekanan dari mata uang asing seperti yang terjadi saat ini.

“LPS hadir di Indonesia untuk memberikan penjaminan kepada nasabah, kepada nasabah bank di seluruh Indonesia,” ungkap Dimas.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPS akan menjamin dana simpanan nasabah perbankan saat bank mengalami kebangkrutan atau gagal bayar. LPS menjamin dana nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut.

Dimas mengatakan untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dari LPS, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T. Pertama, tercatat di pembukuan bank. Nasabah diimbau untuk selalu menyimpan bukti setor uang ke bank. Kedua, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan. Syarat kedua ini kerap menjadi penyebab utama simpanan nasabah gagal mendapatkan jaminan dari LPS.

Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR.

Ketiga, nasabah tidak terlibat fraud atau tindakan lainnya yang merugikan bank seperti kredit macet dan lain sebagainya. Apabila semua syarat tersebut terpenuhi, maka simpanan nasabah dipastikan akan dikembalikan oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Dimas juga mengimbau nasabah yang memiliki simpanan uang tabungan atau deposito di atas Rp2 miliar untuk membagikan ke dalam beberapa rekening bank yang berbeda agar mendapatkan jaminan penuh dari LPS. Selain itu, langkah tersebut juga sebagai upaya mengamankan dana nasabah saat bank mengalami gagal bayar. Dengan demikian nasabah masih memiliki akses terhadap uang mereka sambil menunggu proses pembayaran klaim penjaminan.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan hasil evaluasi ketahanan atau stress test terhadap stabilitas perbankan RI, terutama dalam menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terjadi sepekan terakhir ini. Uji ketahanan yang rutin dilakukan oleh OJK terhadap lembaga perbankan nasional melibatkan sejumlah variabel skenario makroekonomi, serta mempertimbangkan risiko utama seperti risiko kredit dan risiko pasar.

Hasil dari uji ketahanan yang dilakukan OJK menunjukkan bahwa meskipun terjadi pelemahan nilai tukar rupiah, dampaknya pada modal bank tidak begitu signifikan, terutama karena sebagian besar bank-bank di Indonesia masih memiliki posisi devisa neto (PDN) yang berada di bawah ambang batas dan secara keseluruhan berada dalam posisi PDN “long”, artinya aset valas lebih besar dari kewajiban valas.

 

Tags: bankdepositodolar ASkurs dolarlembaga penjamin simpananLPSojkrupiah
Previous Post

Tiga Bank Bangkrut Sepanjang April 2024, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

Next Post

LPS Buka Suara Soal Penyebab Bangkrutnya 10 Bank Sepanjang Tahun 2024

Next Post
LPS Buka Suara Soal Penyebab Bangkrutnya 10 Bank Sepanjang Tahun 2024

LPS Buka Suara Soal Penyebab Bangkrutnya 10 Bank Sepanjang Tahun 2024

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

Begini Cara LPS Melindungi Deposito Nasabah Perbankan

22/05/2024
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Tempuh Upaya Hukum Terhadap Pihak Penyebab Bank Gagal

20/12/2024
LPS Jamin 99,9% Rekening Simpanan Nasabah Bank Umum Semester I 2024

Apakah Simpanan Anda di Bank Dijamin oleh LPS? Cek Sekarang, Begini Caranya!

11/11/2024
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Kerja Program Penjaminan Simpanan LPS, Jaminan Hingga Rp2 Miliar

17/11/2024
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Aset LPS Tumbuh 12,25 Persen, Siap Jamin 534 Juta Rekening Nasabah Perbankan

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Bank Umum dan BPR Hingga Januari 2025

31/12/2024
Nasabah Diimbau Penuhi Syarat 3T, Agar Simpanan di Bank Dijamin LPS

20 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2024, LPS Pastikan Jamin Dana Nasabah

31/12/2024
Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

Kapitalisasi Pasar Kripto 2024 Naik Hampir Dua Kali Lipat

31/12/2024
Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

Segini Rincian Usulan Biaya Haji (BPIH) Tahun 2025!

31/12/2024
Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

Telkomsel Hadirkan Layanan IndiHome SMART Camera untuk Pelanggan IndiHome

31/12/2024

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.