BeritaPerbankan – Sepanjang tahun 2020 Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) sebanyak 175 bps dan simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum sebanyak 75 bps.
Kebijakan penurunan suku bunga penjaminan kembali dilakukan LPS pada tahun 2021. Hingga akhir tahun 2021 LPS menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan BPR sebanyak 150 bps dan simpanan valas di Bank Umum turun 75 bps.
Penurunan tingkat suku bunga penjaminan LPS periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022 menyentuh level terendah sepanjang sejarah yaitu 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,25% simpanan valuta asing dan 6% untuk simpanan di BPR.
Direktur Group Riset LPS, Herman Saheruddin mengatakan suku bunga penjaminan LPS dan suku bunga acuan Bank Indonesia sudah mencapai titik terendah sepanjang sejarah.
Langkah BI dan LPS menurunkan suku bunga bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional di sektor keuangan dan perbankan.
Herman berharap kebijakan LPS dan BI akan mendorong penurunan bunga kredit perbankan sehingga masyarakat dapat mengakses kredit usaha seiring dengan program pemulihan ekonomi paska pandemi.
“Harapan kami semua tingkat bunga kredit ini dapat turun dengan lebih cepat, sehingga dapat mendorong lagi permintaan kredit oleh masyarakat sehingga ekonomi kita akan dapat tumbuh lebih cepat,” ujar Herman
Selain itu LPS berharap perbankan segera melakukan penyesuaian dengan menurunkan suku bunga simpanan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Dampak positif kebijakan LPS menurunkan suku bunga penjaminan berdasarkan penelitian Gracio dan Faiz dari London School of Economics dan Universitas Indonesia, mampu mendorong pertumbuhan kredit perbankan.
Ekonom tersebut mengatakan penurunan 1% suku bunga penjaminan LPS dapat meningkatkan sekitar 0,12% hingga 0,14% pertumbuhan kredit.
Di sisi lain Herman mengklaim ekonomi nasional sudah kembali pulih paska pandemi. LPS mencatat pertumbuhan kredit perbankan tumbuh 3,2% pada bulan Oktober dan kembali mengalami tren kenaikan sebanyak 4,2%pada November 2021.
Menurut peraturan perundang-undangan LPS akan menetapkan tingkat suku bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September.
LPS tidak menutup kemungkinan apabila diperlukan suku bunga penjaminan bisa diturunkan lagi sesuai dengan kondisi keuangan dan Ekonomi nasional dan global.