BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi untuk menurunkan suku bunga penjaminan tahun depan untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan.
Penyaluran kredit di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional diperlukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi paska pandemi. LPS siap menurunkan suku bunga penjaminan apabila memang ada ruang untuk penurunan tersebut.
Purbaya mengatakan penurunan suku bunga penjaminan memungkinkan akselerasi penyaluran kredit kepada pelaku usaha UMKM dan sektor prioritas.
“Jika pertumbuhan ekonomi diharapkan 5 persen maka pertumbuhan kredit harus double digit,” papar Purbaya dalam media workshop, Sabtu (11/12/2021).
Sejauh ini LPS masih menahan suku bunga penjaminan di level 3,50% untuk bank umum, simpanan valuta asing 0,25% dan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bertahan di level 6,00%.
Tingkat suku bunga penjaminan di atas ditetapkan pada September 2021 lalu dan berlaku untuk periode September hingga 28 Januari 2022. Setiap bulannya LPS akan memperbaharui informasi tingkat suku bunga penjaminan yang dapat dilihat di situs resmi lps.go.id atau media sosial resmi LPS.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, LPS menetapkan tingkat suku bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun yaitu bulan Januari, Mei dan September.
Melihat ke belakang, tahun ini LPS telah menurunkan suku bunga penjaminan pada semester I/2021 yang mana simpanan rupiah di bank umum dan BPR turun 50 bps. Simpanan valuta asing juga turun 50 bps.
Mendorong pemulihan ekonomi nasional, LPS kembali menurunkan tingkat suku bunga penjaminan pada September 2021. Simpanan rupiah di bank umum dan BPR kembali turun sebanyak 50 bps. Sedangkan simpanan mata uang asing di bank umum turun 20 bps.
Menjelang agenda penetapan tingkat suku bunga penjaminan LPS pada Januari 2022 mendatang, LPS tidak menutup kemungkinan kembali menurunkan suku bunga penjaminan apabila memang diperlukan, sesuai dengan kondisi keuangan perbankan dan perekonomian nasional.
LPs mengingatkan kepada nasabah perbankan bahwa penjaminan LPS hanya berlaku untuk nasabah yang memenuhi syarat 3T yang ditetapkan, yang nantinya akan diperoleh penetapan apakah simpanan nasabah masuk dalam daftar simpanan layak bayar atau tidak.
Syarat 3T yang dimaksud adalah tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS. Ketiga nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet.
LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Apabila saldo nasabah lebih dari Rp 2 miliar maka sisanya akan dibayarkan sesuai dengan proses likuidasi bank tersebut.