TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 2 months ago
berikutnya
sebelum
Search
15/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

DPK BPR Pakan Rabaa Capai Rp3,8 Miliar, LPS Pastikan Simpanan Nasabah Terjamin

oleh Permadi
13/12/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
128 5
0
DPK BPR Pakan Rabaa Capai Rp3,8 Miliar, LPS Pastikan Simpanan Nasabah Terjamin

Tribun Padang

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 11 Desember 2024. LPS mencatat, berdasarkan laporan keuangan per September 2024, total Dana Pihak Ketiga (DPK) BPR Pakan Rabaa mencapai Rp3.835.189.000, dan akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan dan likuidasi bank.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan LPS yang memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR tersebut. Ia menambahkan bahwa dana pihak ketiga yang memenuhi syarat penjaminan akan dibayarkan oleh LPS. Nasabah BPR Pakan Rabaa diminta untuk tetap tenang karena simpanan mereka dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Roni dalam keterangannya.

Sebelum pencabutan izin, PT BPR Pakan Rabaa sudah berada di bawah pengawasan ketat OJK sejak 6 Mei 2024, setelah ditetapkan sebagai bank dalam status Pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Hal ini terjadi karena rasio kecukupan modal minimum (KPMM) yang dimiliki BPR ini berada di bawah 12%, serta rasio likuiditas (Cash Ratio) yang rata-rata selama tiga bulan terakhir berada di bawah 5%.

Selain itu, kesehatan bank juga berada pada kategori “Tidak Sehat.”
Namun, setelah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan, pihak manajemen dan pemegang saham BPR tersebut gagal dalam memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas bank. Pada 26 November 2024, OJK kemudian menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi.

Keputusan final untuk tidak menyelamatkan PT BPR Pakan Rabaa diambil oleh LPS melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK 3/2024 tertanggal 4 Desember 2024. LPS mengajukan permintaan resmi kepada OJK untuk mencabut izin operasional bank tersebut, yang kemudian disetujui oleh OJK.

Roni menekankan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah perlindungan konsumen serta upaya menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa BPR Pakan Rabaa bukanlah satu-satunya bank yang beroperasi di Sumatera Barat. Saat ini, masih terdapat 64 BPR dan 14 BPRS yang beroperasi di wilayah tersebut.

OJK dan LPS memastikan bahwa simpanan masyarakat yang memenuhi syarat akan dijamin dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau para nasabah BPR Pakan Rabaa agar tidak panik dan tetap tenang, serta tidak mempercayai informasi dari pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan.

“Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS, sesuai dengan aturan yang berlaku. Nasabah tidak perlu khawatir terkait proses pencairan simpanan mereka,” tambah Roni.

Dengan pencabutan izin ini, proses likuidasi akan segera dilakukan oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang LPS dan peraturan lainnya. Bagi nasabah yang memiliki pertanyaan terkait status simpanan mereka, LPS menyediakan layanan informasi melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang dapat dihubungi di nomor 154.

Tags: BPR Pakan Rabaalembaga penjamin simpananLPSojkprogram penjaminan polis
Previous Post

LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Pakan Rabaa

Next Post

Jelang Nataru, Transaksi Fintech Naik Signifikan!

Next Post
Jelang Nataru, Transaksi Fintech Naik Signifikan!

Jelang Nataru, Transaksi Fintech Naik Signifikan!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walah, Binance Besok Diblokir AS!

Walah, Binance Besok Diblokir AS!

12/06/2023
Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK dan LPS

Cara Mengajukan Klaim Penjaminan Simpanan di LPS

09/06/2024
BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

BTN Resmikan Bank Syariah Nasional, Aset Rp100 Triliun

29/12/2025
Per Maret 2024, LPS Jamin 570 Juta Rekening Bank Umum

LPS Selesaikan Likuidasi 137 Bank Sejak 2005 Hingga 2024

23/11/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.