BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 11 Desember 2024. LPS mencatat, berdasarkan laporan keuangan per September 2024, total Dana Pihak Ketiga (DPK) BPR Pakan Rabaa mencapai Rp3.835.189.000, dan akan dibayarkan kepada nasabah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam program penjaminan simpanan dan likuidasi bank.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan LPS yang memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR tersebut. Ia menambahkan bahwa dana pihak ketiga yang memenuhi syarat penjaminan akan dibayarkan oleh LPS. Nasabah BPR Pakan Rabaa diminta untuk tetap tenang karena simpanan mereka dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” kata Roni dalam keterangannya.
Sebelum pencabutan izin, PT BPR Pakan Rabaa sudah berada di bawah pengawasan ketat OJK sejak 6 Mei 2024, setelah ditetapkan sebagai bank dalam status Pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Hal ini terjadi karena rasio kecukupan modal minimum (KPMM) yang dimiliki BPR ini berada di bawah 12%, serta rasio likuiditas (Cash Ratio) yang rata-rata selama tiga bulan terakhir berada di bawah 5%.
Selain itu, kesehatan bank juga berada pada kategori “Tidak Sehat.”
Namun, setelah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan upaya penyehatan, pihak manajemen dan pemegang saham BPR tersebut gagal dalam memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas bank. Pada 26 November 2024, OJK kemudian menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi.
Keputusan final untuk tidak menyelamatkan PT BPR Pakan Rabaa diambil oleh LPS melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK 3/2024 tertanggal 4 Desember 2024. LPS mengajukan permintaan resmi kepada OJK untuk mencabut izin operasional bank tersebut, yang kemudian disetujui oleh OJK.
Roni menekankan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah perlindungan konsumen serta upaya menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa BPR Pakan Rabaa bukanlah satu-satunya bank yang beroperasi di Sumatera Barat. Saat ini, masih terdapat 64 BPR dan 14 BPRS yang beroperasi di wilayah tersebut.
OJK dan LPS memastikan bahwa simpanan masyarakat yang memenuhi syarat akan dijamin dan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau para nasabah BPR Pakan Rabaa agar tidak panik dan tetap tenang, serta tidak mempercayai informasi dari pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan.
“Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS, sesuai dengan aturan yang berlaku. Nasabah tidak perlu khawatir terkait proses pencairan simpanan mereka,” tambah Roni.
Dengan pencabutan izin ini, proses likuidasi akan segera dilakukan oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang LPS dan peraturan lainnya. Bagi nasabah yang memiliki pertanyaan terkait status simpanan mereka, LPS menyediakan layanan informasi melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) yang dapat dihubungi di nomor 154.