BeritaPerbankan – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa revisi RUU P2SK—perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023—masih menunggu arahan pimpinan DPR. Ia menjelaskan bahwa revisi ini diperlukan terutama untuk menata ulang kewenangan penyidikan OJK serta pengaturan anggaran lembaga-lembaga sektor keuangan.
Menurut Misbakhun, DPR melihat kesempatan untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam UU P2SK sebelumnya, termasuk memperkuat peran Bank Indonesia dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menginginkan pertumbuhan hingga 8%, sehingga kebijakan moneter perlu berperan lebih besar dan tidak hanya mengandalkan instrumen fiskal.
RUU P2SK sebelumnya dijadwalkan dibawa ke pembicaraan tingkat II pada awal Oktober, setelah seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi di Baleg DPR. Revisi ini memuat penyesuaian aturan bagi BI, OJK, dan LPS.
Bank Indonesia
Mandat BI diperluas mencakup stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, stabilitas keuangan, dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. BI juga diwajibkan mendukung penciptaan lapangan kerja. RUU memperkuat perlindungan hukum bagi Dewan Gubernur, mengatur mekanisme pemberhentian anggota dewan, serta mensyaratkan persetujuan DPR atas anggaran tahunan BI. Kinerja BI akan dievaluasi bersama OJK dan LPS oleh DPR.
Otoritas Jasa Keuangan
RUU memberikan OJK kewenangan tambahan dalam pengaturan industri jasa keuangan, termasuk penarikan pungutan sektor jasa keuangan dengan persetujuan DPR. OJK wajib melaporkan bank dan perusahaan asuransi bermasalah kepada LPS dan menjalankan edukasi keuangan inklusif. RUU juga memperbarui kewenangan penyidikan, termasuk penerapan keadilan restoratif, serta menegaskan peran OJK dalam pengawasan aset kripto.
Lembaga Penjamin Simpanan
LPS ditetapkan sebagai lembaga negara dengan mandat yang lebih luas: menjamin simpanan dan polis asuransi, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta melaksanakan resolusi bank dan perusahaan asuransi. Proses resolusi perusahaan asuransi diatur lebih jelas, termasuk perhitungan biaya dan dukungan dari pemegang saham. Anggaran dan rencana kerja LPS kini memerlukan persetujuan DPR, dan LPS juga diwajibkan menjalankan program edukasi inklusif sebagaimana BI dan OJK.











