BeritaPerbankan – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan membentuk Badan Supervisi yang bertugas sebagai perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal itu tertuang dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau yang sering disebut juga dengan Omnibus Law Sektor Keuangan.
Badan Supervisi sendiri sebelumnya sudah dibentuk DPR sebagai badan pengawas Bank Indonesia. Pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS pada awalnya diusulkan dengan nama Badan Pengawas. Namun anggota dewan sepakat memberikan nama Badan Supervisi seperti yang ada pada Bank Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menjelaskan Badan Supervisi akan bertugas membantu DPR dalam mengawasi OJK dan LPS. Meski demikian pengawasan dan komunikasi dengan dua lembaga keuangan tersebut tetap dilakukan langsung oleh DPR.
Andreas menyebut Badan Supervisi ibarat Badan Keahlian yang akan melaporkan kinerja OJK dan LPS kepada DPR sebagai bahan kajian bagi DPR dalam merumuskan kebijakan.
“Tujuannya supaya memperkuat pengawasan. Nanti mereka melapor ke kami,” kata Andreas, Senin (22/8).
Keanggotaan Badan Supervisi OJK dan LPS
Dalam RUU P2SK disebutkan bahwa Badan Supervisi OJK dan LPS beranggotakan lima orang yang akan diseleksi langsung oleh DPR. Andreas mengatakan berdasarkan peraturan calon anggota Badan Pengawas terbuka untuk kalangan luas termasuk politisi.
Tujuan Pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS
Badan Supervisi akan bertugas membantu DPR dalam mengawasi dan melakukan evaluasi atas kinerja LPS dan OJK untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi dan kredibilitas kelembagaan OJK dan LPS.
Kewenangan Badan Supervisi OJK dan LPS
Memiliki kewenangan meminta penjelasan tentang tata kelola pelaksanaan tugas lembaga yang diawasi, mendapatkan tembusan laporan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga dan menerima laporan dari masyarakat terkait kinerja kelembagaan. Laporan dapat berbentuk laporan kuartal maupun laporan tahunan.
Andreas menjelaskan terdapat perbedaan antara draft terbaru dengan draft lama tentang pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS.
Sebelumnya Badan Supervisi akan beranggotakan enam hingga sembilan orang, namun dalam draft terbaru disepakati anggota Badan Supervisi hanya lima orang yang dipilih langsung oleh DPR RI. Sementara anggaran operasional Badan Supervisi bersumber dari anggaran operasional lembaga.
Struktur Keanggotaan
Jika merujuk pada Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang terdiri dari lima orang anggota, struktur keanggotaan akan terdiri dari satu orang Ketua yang merangkap sebagai anggota dan empat orang anggota , yang akan dilengkapi dengan kepala sekretariat, deputi kepala sekretariat, analis dan staf sekretaris.