BeritaPerbankan – DPR RI melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengatur pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS yang bertugas menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi kinerja OJK dan LPS.
Sebelumnya DPR RI sudah membentuk Badan Supervisi yang bertugas mengawasi Bank Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno, yang juga merupakan Anggota Panja RUU P2SK mengatakan draft rancangan pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS sudah disetujui oleh Komisi XI dan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).
“Setelah harmonisasi, akan diparipurnakan untuk disakan sebagai RUU inisiatif DPR. Baru RUU dikirim kepada Presiden untuk kemudian masuk tahap pembahasan,” kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Terdapat perbedaan antara draft lama dan draft terbaru, salah satunya yaitu hilangnya peraturan tentang larangan anggota Dewan Gubernur menjadi pengurus atau kader partai politik.
Jika RUU P2SK ini resmi diundangkan maka pengurus partai politik bisa menempati posisi anggota Dewan Gubernur BI. Begitupun dengan proses pemilihan calon anggota Badan Supervisi OJK dan LPS yang tidak mengatur larangan politisi masuk dalam bursa calon anggota Badan Supervisi.
Calon anggota Badan Supervisi akan diseleksi langsung oleh DPR hingga menghasilkan lima nama anggota Badan Supervisi yang disetujui oleh Presiden.
Jumlah tersebut disebutkan Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo berbeda dengan draft lama yang mengatur jumlah anggota Badan Supervisi sebanyak enam orang. Perihal nama Badan Supervisi juga awalnya diusulkan dengan nama Dewan Pengawas.
Andreas menambahkan Badan Supervisi OJK dan LPS akan bertugas untuk mengawasi OJK dan LPS untuk kemudian dilaporkan kepada DPR. Meski demikian DPR akan tetap melakukan koordinasi dengan kedua lembaga tersebut dan melakukan pengawasan.
Badan Supervisi dalam hal ini ditugaskan untuk membantu kerja DPR memperkuat pengawasan terhadap OJK dan LPS seperti halnya yang dilakukan kepada Bank Indonesia.
“Tujuannya supaya memperkuat pengawasan. Nanti mereka melapor ke kami,” kata Andreas.
Andreas mengibaratkan Badan Supervisi seperti Badan Keahlian DPR yang membantu menyiapkan kajian untuk kelancaran tugas DPR.
Badan Supervisi akan melakukan evaluasi kinerja kelembagaan dan pengawasan untuk meningkatkan kredibilitas, transparansi, independensi dan akuntabilitas kelembagaan OJK dan LPS.
Kewenangan yang dimiliki Badan Supervisi diantaranya meminta penjelasan kepada OJK dan LPS terkait tata kelola pelaksana tugas lembaga, menerima laporan pelaksanaan tugas baik secara kuartal maupun tahunan.
Badan Supervisi juga berwenang menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait kinerja maupun kebijakan kedua lembaga tersebut.