TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

DPR Bentuk Badan Supervisi OJK dan LPS, Komisi XI: Tujuannya Memperkuat Pengawasan

oleh Permadi
28/08/2022
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
RUU PPSK Atur Penambahan Jumlah Dewan Komisioner LPS dan OJK
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – DPR RI melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) mengatur pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS yang bertugas menjadi perpanjangan tangan DPR dalam mengawasi kinerja OJK dan LPS.

Sebelumnya DPR RI sudah membentuk Badan Supervisi yang bertugas mengawasi Bank Indonesia. Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno, yang juga merupakan Anggota Panja RUU P2SK mengatakan draft rancangan pembentukan Badan Supervisi OJK dan LPS sudah disetujui oleh Komisi XI dan dibawa ke Badan Legislasi (Baleg).

“Setelah harmonisasi, akan diparipurnakan untuk disakan sebagai RUU inisiatif DPR. Baru RUU dikirim kepada Presiden untuk kemudian masuk tahap pembahasan,” kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Terdapat perbedaan antara draft lama dan draft terbaru, salah satunya yaitu hilangnya peraturan tentang larangan anggota Dewan Gubernur menjadi pengurus atau kader partai politik.

Jika RUU P2SK ini resmi diundangkan maka pengurus partai politik bisa menempati posisi anggota Dewan Gubernur BI. Begitupun dengan proses pemilihan calon anggota Badan Supervisi OJK dan LPS yang tidak mengatur larangan politisi masuk dalam bursa calon anggota Badan Supervisi.

Calon anggota Badan Supervisi akan diseleksi langsung oleh DPR hingga menghasilkan lima nama anggota Badan Supervisi yang disetujui oleh Presiden.

Jumlah tersebut disebutkan Anggota Baleg DPR RI Andreas Eddy Susetyo berbeda dengan draft lama yang mengatur jumlah anggota Badan Supervisi sebanyak enam orang. Perihal nama Badan Supervisi juga awalnya diusulkan dengan nama Dewan Pengawas.

Andreas menambahkan Badan Supervisi OJK dan LPS akan bertugas untuk mengawasi OJK dan LPS untuk kemudian dilaporkan kepada DPR. Meski demikian DPR akan tetap melakukan koordinasi dengan kedua lembaga tersebut dan melakukan pengawasan.

Badan Supervisi dalam hal ini ditugaskan untuk membantu kerja DPR memperkuat pengawasan terhadap OJK dan LPS seperti halnya yang dilakukan kepada Bank Indonesia.

“Tujuannya supaya memperkuat pengawasan. Nanti mereka melapor ke kami,” kata Andreas.

Andreas mengibaratkan Badan Supervisi seperti Badan Keahlian DPR yang membantu menyiapkan kajian untuk kelancaran tugas DPR.

Badan Supervisi akan melakukan evaluasi kinerja kelembagaan dan pengawasan untuk meningkatkan kredibilitas, transparansi, independensi dan akuntabilitas kelembagaan OJK dan LPS.

Kewenangan yang dimiliki Badan Supervisi diantaranya meminta penjelasan kepada OJK dan LPS terkait tata kelola pelaksana tugas lembaga, menerima laporan pelaksanaan tugas baik secara kuartal maupun tahunan.

Badan Supervisi juga berwenang menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait kinerja maupun kebijakan kedua lembaga tersebut.

 

Tags: Badan SupervisiBIKomisi XI DPR RIlembaga penjamin simpananLPSojkRUU P2SK
Previous Post

LPS Gelar Sosialisasi Penjaminan Simpanan di Bali : Kalau Tidak Dijamin, Nasabah yang Rugi

Next Post

Mengenal Web 3, Evolusi Internet Generasi ke-3!

Next Post
Mengenal Web 3, Evolusi Internet Generasi ke-3!

Mengenal Web 3, Evolusi Internet Generasi ke-3!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add