BeritaPerbankan – Dalam rapat kerja dengan LPS, Komisi XI DPR RI menyatakan kekhawatiran bahwa masyarakat mungkin tidak menyadari bahwa produk simpanan yang ditawarkan oleh bank digital dengan bunga tinggi tidak dijamin oleh LPS. Diketahui bahwa sejumlah bank digital saat ini menawarkan bunga tinggi untuk menarik nasabah, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS yang berada pada level 4,25% untuk bank umum.
“Saya lihat, bagaimana kita bisa memonitor ini. Yang ditawarkan di atas bunga penjaminan. Apakah nasabah paham atau tidak bahwa ini tidak dijamin? Perlu ada pemantauan,” kata Anggota dari fraksi PDIP, Andreas Edy Susetyo dalam rapat kerja Komisi XI RI dengan LPS pada 26 Juni 2024.
Fanny Kusumawardhani, Anggota Komisi XI DPR RI dari fraksi Golkar, juga meminta LPS untuk mengedukasi masyarakat tentang risiko penawaran suku bunga deposito yang terlalu tinggi di bank digital karena banyak masyarakat yang tidak tahu kalau hal itu tidak dijamin oleh LPS.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa LPS telah mengirim surat kepada bank-bank yang menawarkan bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan, meminta mereka untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, harus transparan. LPS juga meminta perbankan untuk mengumumkan program penjaminan simpanan LPS, termasuk tingkat bunga yang dijamin.
LPS juga melakukan survei. Bekerja sama dengan OJK, Setiap bank yang tidak memenuhi ketentuan transparansi program penjaminan LPS maka dilakukan peneguran.
“Karena kompetisi, mereka memberikan bunga simpanan tinggi, atau karena perkembangan likuiditas bank yang berbeda-beda,” jelas Purbaya. Selain itu, bank digital menerapkan suku bunga simpanan tinggi untuk mengumpulkan dana guna mendukung ekspansi kredit yang lebih agresif. “Kompetisi dan ekspansi bisnis mendorong hal ini,” tuturnya.